Polhut Lampung Menyita Senjata Api Rakitan

Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyita delapan pucuk senjata api rakitan dari pemburu liar. Sepanjang tahun ini, petugas menangkap 13 pemburu liar berikut empat hewan langka yang telah diawetkan.

oleh Liputan6Diterbitkan 16 Oktober 2004, 07:35 WIB
Liputan6.com, Way Kambas: Aparat Polisi Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, baru-baru ini, menyita delapan pucuk senjata api rakitan. Kedelapan senjata api itu disita dari pemburu liar di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Menurut polisi hutan, senjata laras panjang itu biasa digunakan untuk berburu hewan besar seperti babi, harimau, dan gajah [baca: Melacak Jejak Gajah Sekaligus Pemburunya]. Polisi hutan juga mengamankan beberapa kawat gulung yang digunakan untuk menjerat hewan di kedua hutan itu.

Selama tahun ini, polisi hutan telah menangkap 13 pemburu liar. Dari tangan mereka, petugas menyita empat hewan langka yang telah diawetkan seperti beruang dan kijang. Hewan-hewan tersebut diduga akan diselundupkan ke luar Lampung. Para pemburu liar itu kini tengah diadili di pengadilan setempat.(TOZ/Bisrie Merduani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya