Hendropriyono: Kenaikan Pangkat Adalah Wajar

Hendropriyono menilai kenaikan pangkatnya adalah suatu kelaziman. Sedangkan menurut Salim Said, pengangkatan tanpa ada jabatan itu adalah hal yang terlihat lucu dan akan mengganggu aturan yang sudah ada.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Oktober 2004, 20:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Makhmud Hendropriyono menilai kenaikan pangkatnya dari letnan jenderal menjadi jenderal adalah suatu kelaziman. Pernyataan tersebut dilontarkan Hendropriyono usai menghadiri pelantikan empat Duta Besar Luar Biasa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/10) siang.

Lebih jauh Hendropriyono mengatakan, pengangkatan seseorang dari letjen menjadi jenderal pernah terjadi saat pemerintahan Soeharto. Saat itu yang diangkat adalah Soesilo Soedarman dan Ahmad Tahir. Pengangkatan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat Kehormatan. PP itu masih berlaku dan pengusulan serta pelaksananya adalah Markas Besar ABRI--kini Mabes TNI.

Senada dengan Hendropriyono, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno juga menyatakan bahwa kenaikan pangkat adalah hak sepenuhnya dari Presiden Megawati Sukarnoputri. Kenaikan pangkat Sabarno bukan dari Mabes TNI Cilangkap, tetapi dari Sekretariat Wakil Presiden dan ditandatangani Sekretaris Wapres Priyono Cipto Heriyanto [baca: Kenaikan Pangkat Sabarno Bukan Usulan Mabes TNI].

Kenaikan pangkat Sabarno dan Hendropriyono, sebagai jenderal penuh di penghujung masa jabatannya. mengundang banyak pertanyaan. Salah satunya datang dari pengamat militer Salim Said. Salim menilai, kasus tersebut sudah pernah terjadi pada masa Orde Baru. Ketika itu, Soeharto banyak mengangkat dan memberikan promosi satu tingkat kepada jenderal pensiunan.

Menurut Salim, pemerintahan B.J. Habibie dan Abdurrahman Wahid juga pernah melakukan hal itu, dan sekarang Megawati melakukannya. Salim menambahkan, mestinya pengangkatan ini diperjelas dengan dasar hukum. Karena TNI sendiri tidak mempunyai dasar hukum tentang jenderal penuh di Tanah Air.

Lebih jauh Salim mengatakan, ada dua jabatan yang memerlukan bintang empat. Pertama Panglima TNI dan kedua adalah Kepala Staf Angkatan. Oleh karenanya, mereka yang berbintang empat dan diangkat tanpa ada jabatan itu agak lucu kelihatannya. Selain itu juga akan mengganggu aturan yang sudah ada.

Menanggapi peristiwa tersebut, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, menolak mengomentari kenaikan pangkat luar biasa Sabarno dan Hendropriyono menjadi jenderal berbintang empat. Endriartono justru menyuruh wartawan meminta konfirmasi hal itu kepada Sekretariat Negara [baca: Sabarno Menjadi Jenderal, Panglima TNI Enggan Berkomentar].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya