Kenaikan Pangkat Sabarno Bukan Usulan Mabes TNI

Usulan kenaikan pangkat datang dari sekretariat wapres yang ditandatangani Sekretaris Wapres Priyono Cipto Heriyanto. Biasanya usulan keputusan kenaikan pangkat perwira tinggi selalu diputuskan Wanjakti.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Oktober 2004, 11:01 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kenaikan pangkat tentara Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ad interim Hari Sabarno menjadi jenderal mengundang banyak pertanyaan sejumlah pihak. Satu hal yang memancing perhatian publik, yakni tidak transparannya proses pelantikan tersebut. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Jakarta, Kamis (7/10).

Iklan atas kenaikan pangkat Hari Sabarno menjadi jenderal bintang empat menghiasi media massa sejak Rabu kemarin. Dari penelusuran SCTV, diketahui usulan kenaikan pangkat Hari bukan dari Mabes TNI Cilangkap, melainkan dari Sekretariat Wapres dan ditandatangani Sekretariat Wapres Priyono Cipto Heriyanto. Padahal, biasanya usulan keputusan kenaikan pangkat perwira tinggi selalu diputuskan dalam sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).

Kenaikan pangkat untuk pejabat tinggi setelah yang bersangkutan pensiun, sebelumnya pernah diterima Susilo Sudarman saat menjabat Menko Polkam. Namun saat itu peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat Kehormatan masih berlaku dan pengusulan serta pelaksananya adalah Mabes ABRI--kini TNI.(AIS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya