Liputan6.com, Jakarta: Sejatinya orang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan. Ironisnya, tak sedikit yang justru semakin sakit dan lebih tak berdaya setelah mendapat perawatan medis. Bahkan ada yang sampai tewas. Alamak.
Akhir-akhir ini, kesan rumah sakit bikin orang lebih sakit menajam. Kasus-kasus yang muncul setelah mendapatkan layanan jasa kesehatan semakin terkuak. Kelalaian petugas kesehatan atau malpraktik santer diberitakan. Dalam Agustus ini saja, ada empat kasus dugaan malpraktik yang disorot. Ini belum termasuk kasus-kasus lain yang tidak dilaporkan atau bisa jadi si korban tidak paham sedang menjadi korban keteledoran petugas kesehatan, mulai dari dokter, perawat, hingga paramedis.
Topik Minggu Ini yang dipandu reporter SCTV Indiarto Priadi mengangkat tema malpraktik di Tanah Air. Hadir sebagai narasumber Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Broto Wasisto, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjayarta. Hadir pula sejumlah korban dugaan malpraktik, di antaranya Drs. Irwanto PhD dan Hassan Kesuma, suami Agian Isna Nauli yang lumpuh total akibat kelalaian dokter.
Kesempatan pertama diberikan kepada Hassan. Menurut Hassan, hingga kini, kondisi istrinya belum menunjukkan perkembangan yang berarti [baca: Hassan Kesuma: Kembalikan Istri Saya]. Tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat berencana mendeteksi bagian otak Agian. Namun, untuk itu membutuhkan dana sekitar Rp 3 juta. "Saya belum dapat biayanya," Hassan mengungkapkan.
Kasus malpraktik juga dialami Irwanto. Awalnya, peneliti dari Universitas Katolik Atma Jaya ini ke dokter dengan keluhan tidak enak badan karena kelelahan. Dokter di Rumah Sakit Internasional Bintaro, Tangerang, Banten, mendiagnosa Irwanto menderita gangguan jantung. Dokter pun segera menangani Irwanto. Anehnya, alih-alih pulih, kondisi Irwanto memburuk, hingga lumpuh dari bagian dada ke bawah.
Irwanto baru menyadari mengalami malpraktik ketika memeriksakan kesehatan ke sebuah rumah sakit di Singapura. Tim dokter di Negeri Singa menyatakan, jantung Irwanto normal. Mereka juga menduga, Irwanto lumpuh lantaran kesalahan pengobatan akibat diagnosa keliru dokter dari dokter RS Internasional Bintaro. "Diduga keras karena sesuatu yang dikasih di hari pertama itu [di RS Internasional Bintaro]," kata pakar pendidikan ini.
Irwanto pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Di luar masalah itu, Irwanto menyesalkan IDI yang dinilai tidak proaktif menyikapi maraknya malpraktik di Tanah Air. "IDI adalah institusi yang sangat pasif, hanya menunggu laporan," ucap Irwanto, sengit.
Bahkan, Irwanto menolak rekomendasi IDI untuk membantu dirinya di persidangan. "Karena beberapa peristiwa lalu menunjukkan intervensi IDI justru akan mengalahkan tujuan yang ingin saya capai," ujar Irwanto.
Berbeda dengan Irwanto, Marius yang istrinya menjadi korban malpraktik, memuji kesigapan IDI. Bagaimana tidak, Ketua Pengurus Besar IDI F.A. Moeloek bahkan bersedia membela setelah mengetahui kasus yang diadukan Marius. Kekecewaan justru diarahkan kepada Departemen Kesehatan. Menurut Marius, kinerja Depkes lamban dan baru turun tangan setelah dirinya berkoar-koar di media massa. "Istilah orang Jawanya mesti diuplek-uplek dulu, baru mau turun," ujar dokter umum ini.
Dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat ini menuturkan, peristiwa yang dialami istrinya bermula saat mengikuti program pelatihan outbound yang diadakan Depkes di kawasan Ciloto, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, sang istri yang dokter gigi terpeleset. Anehnya, panitia tidak merujuk istrinya ke bagian radiologi, melainkan memanggil tukang urut [baca: Depkes Memenuhi Tuntutan Korban Malpraktik]. "Padahal penanggungjawabnya seorang dokter namanya Tri Nugroho," kata Marius, ketus.
Menanggapi kasus-kasus itu, Broto Wasito mengatakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan tenaga medis. Berdasarkan UU Kesehatan, paramedis yang melakukan kesalahan profesi bisa diperiksa oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. "Sayangnya, sampai hari ini, majelis itu belum dibentuk oleh Menteri Kesehatan," kata Broto.
Tenaga medis pelanggaran juga akan disidangkan dalam Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) yang berlangsung tertutup untuk melindungi kepentingan pasien dan tersangka. Persidangan juga menghadirkan saksi, termasuk para ahli. Jika dinyatakan bersalah, MKEK bisa merekomendasikan pencabutan izin praktik dokter kepada Depkes. Di luar semua itu, Broto percaya dokter adalah orang pilihan yang bekerja dengan niat luhur. "Dan niat luhur itu bisa dilihat dari sumpah dokter," kata Broto.
Upaya MKEK memberi sanksi kepada pelaku malpraktik bisa jadi menyeramkan buat penyedia jasa kesehatan. Namun, menurut Iskandar Sitorus dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, itu saja tidak cukup. Pasalnya, MKEK hanya menilai di wilayah etika kedokteran. "MKEK tidak berbicara benar salah, tapi bicara etis tidak etis," kata Iskandar.
Dalam waktu dekat, DPR akan mengesahkan RUU Praktik Kedokteran. Namun, berbagai kalangan pesimistis RUU itu akan membawa angin segar. Sebab, RUU Praktik Kedokteran hanya mengatur hal-hal kecil seperti mekanisme pasien untuk melaporkan kasus malpraktik [baca: RUU Praktik Kedokteran Dinilai Tak Memberikan Perlindungan]. "Definisi tindakan malpraktik tidak ada sama sekali dalam RUU itu," ujar Irwanto.
Meski begitu, Irwanto dan semua korban malpraktik tak akan berhenti berjuang. Bahkan, mereka telah membentuk komunitas sendiri. Mereka berkumpul untuk berbagi pengalaman, saling menguatkan, dan berbagi kesaksian kepada anggota-anggota lain. Hassan Kesuma bahkan terpilih sebagai sekretaris jenderal. Irwanto menegaskan, jika RUU Praktik Kedokteran mandul, komunitas seperti inilah yang bisa menjadi gerakan alternatif untuk memperjuangkan hak-hak pasien akibat keteledoran yang dilakukan para "dukun" modern.(ZAQ)
Akhir-akhir ini, kesan rumah sakit bikin orang lebih sakit menajam. Kasus-kasus yang muncul setelah mendapatkan layanan jasa kesehatan semakin terkuak. Kelalaian petugas kesehatan atau malpraktik santer diberitakan. Dalam Agustus ini saja, ada empat kasus dugaan malpraktik yang disorot. Ini belum termasuk kasus-kasus lain yang tidak dilaporkan atau bisa jadi si korban tidak paham sedang menjadi korban keteledoran petugas kesehatan, mulai dari dokter, perawat, hingga paramedis.
Topik Minggu Ini yang dipandu reporter SCTV Indiarto Priadi mengangkat tema malpraktik di Tanah Air. Hadir sebagai narasumber Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Broto Wasisto, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjayarta. Hadir pula sejumlah korban dugaan malpraktik, di antaranya Drs. Irwanto PhD dan Hassan Kesuma, suami Agian Isna Nauli yang lumpuh total akibat kelalaian dokter.
Kesempatan pertama diberikan kepada Hassan. Menurut Hassan, hingga kini, kondisi istrinya belum menunjukkan perkembangan yang berarti [baca: Hassan Kesuma: Kembalikan Istri Saya]. Tim dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat berencana mendeteksi bagian otak Agian. Namun, untuk itu membutuhkan dana sekitar Rp 3 juta. "Saya belum dapat biayanya," Hassan mengungkapkan.
Kasus malpraktik juga dialami Irwanto. Awalnya, peneliti dari Universitas Katolik Atma Jaya ini ke dokter dengan keluhan tidak enak badan karena kelelahan. Dokter di Rumah Sakit Internasional Bintaro, Tangerang, Banten, mendiagnosa Irwanto menderita gangguan jantung. Dokter pun segera menangani Irwanto. Anehnya, alih-alih pulih, kondisi Irwanto memburuk, hingga lumpuh dari bagian dada ke bawah.
Irwanto baru menyadari mengalami malpraktik ketika memeriksakan kesehatan ke sebuah rumah sakit di Singapura. Tim dokter di Negeri Singa menyatakan, jantung Irwanto normal. Mereka juga menduga, Irwanto lumpuh lantaran kesalahan pengobatan akibat diagnosa keliru dokter dari dokter RS Internasional Bintaro. "Diduga keras karena sesuatu yang dikasih di hari pertama itu [di RS Internasional Bintaro]," kata pakar pendidikan ini.
Irwanto pun menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Di luar masalah itu, Irwanto menyesalkan IDI yang dinilai tidak proaktif menyikapi maraknya malpraktik di Tanah Air. "IDI adalah institusi yang sangat pasif, hanya menunggu laporan," ucap Irwanto, sengit.
Bahkan, Irwanto menolak rekomendasi IDI untuk membantu dirinya di persidangan. "Karena beberapa peristiwa lalu menunjukkan intervensi IDI justru akan mengalahkan tujuan yang ingin saya capai," ujar Irwanto.
Berbeda dengan Irwanto, Marius yang istrinya menjadi korban malpraktik, memuji kesigapan IDI. Bagaimana tidak, Ketua Pengurus Besar IDI F.A. Moeloek bahkan bersedia membela setelah mengetahui kasus yang diadukan Marius. Kekecewaan justru diarahkan kepada Departemen Kesehatan. Menurut Marius, kinerja Depkes lamban dan baru turun tangan setelah dirinya berkoar-koar di media massa. "Istilah orang Jawanya mesti diuplek-uplek dulu, baru mau turun," ujar dokter umum ini.
Dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta Pusat ini menuturkan, peristiwa yang dialami istrinya bermula saat mengikuti program pelatihan outbound yang diadakan Depkes di kawasan Ciloto, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, sang istri yang dokter gigi terpeleset. Anehnya, panitia tidak merujuk istrinya ke bagian radiologi, melainkan memanggil tukang urut [baca: Depkes Memenuhi Tuntutan Korban Malpraktik]. "Padahal penanggungjawabnya seorang dokter namanya Tri Nugroho," kata Marius, ketus.
Menanggapi kasus-kasus itu, Broto Wasito mengatakan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan tenaga medis. Berdasarkan UU Kesehatan, paramedis yang melakukan kesalahan profesi bisa diperiksa oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. "Sayangnya, sampai hari ini, majelis itu belum dibentuk oleh Menteri Kesehatan," kata Broto.
Tenaga medis pelanggaran juga akan disidangkan dalam Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) yang berlangsung tertutup untuk melindungi kepentingan pasien dan tersangka. Persidangan juga menghadirkan saksi, termasuk para ahli. Jika dinyatakan bersalah, MKEK bisa merekomendasikan pencabutan izin praktik dokter kepada Depkes. Di luar semua itu, Broto percaya dokter adalah orang pilihan yang bekerja dengan niat luhur. "Dan niat luhur itu bisa dilihat dari sumpah dokter," kata Broto.
Upaya MKEK memberi sanksi kepada pelaku malpraktik bisa jadi menyeramkan buat penyedia jasa kesehatan. Namun, menurut Iskandar Sitorus dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan, itu saja tidak cukup. Pasalnya, MKEK hanya menilai di wilayah etika kedokteran. "MKEK tidak berbicara benar salah, tapi bicara etis tidak etis," kata Iskandar.
Dalam waktu dekat, DPR akan mengesahkan RUU Praktik Kedokteran. Namun, berbagai kalangan pesimistis RUU itu akan membawa angin segar. Sebab, RUU Praktik Kedokteran hanya mengatur hal-hal kecil seperti mekanisme pasien untuk melaporkan kasus malpraktik [baca: RUU Praktik Kedokteran Dinilai Tak Memberikan Perlindungan]. "Definisi tindakan malpraktik tidak ada sama sekali dalam RUU itu," ujar Irwanto.
Meski begitu, Irwanto dan semua korban malpraktik tak akan berhenti berjuang. Bahkan, mereka telah membentuk komunitas sendiri. Mereka berkumpul untuk berbagi pengalaman, saling menguatkan, dan berbagi kesaksian kepada anggota-anggota lain. Hassan Kesuma bahkan terpilih sebagai sekretaris jenderal. Irwanto menegaskan, jika RUU Praktik Kedokteran mandul, komunitas seperti inilah yang bisa menjadi gerakan alternatif untuk memperjuangkan hak-hak pasien akibat keteledoran yang dilakukan para "dukun" modern.(ZAQ)