Liputan6.com, Manado: Bukti PT Newmont Minahasa Raya melakukan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, semakin terang. Penemuan terbaru adalah hasil penelitian lapangan Tim Ahli yang disampaikan kepada wartawan di Manado, Rabu (25/8) malam.
Tim Ahli yang bertugas secara independen berasal dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi. Institusi tersebut di antaranya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, BPPT, Kementerian Lingkungan Hidup, Universitas Sam Ratulangi, dan Pusat Studi Lingkungan Universitas Indonesia.
Anggota Tim Ahli dari Universitas Sam Ratulangi, Rignolda Jamaludin menyatakan, Newmont terbukti membuang tailing yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) di Teluk Buyat. Menurut Rignolda, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat ini telah melanggar peraturan tentang pembuangan B3 dengan membuang tailing tanpa izin.
Dengan penemuan ini, Tim Ahli kemudian mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu di antaranya mewajibkan Newmont melakukan pemantauan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan sampai 30 tahun setelah penutupan tambang. Selain itu Newmont juga wajib menyerahkan jaminan penutupan tambang.
Sebelumnya, Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah merilis tentang adanya pencemaran di Teluk Buyat. Hasil temuan membuktikan, konsentrasi merkuri dan arsenik dalam air laut di Teluk Buyat telah melampaui ambang batas baku mutu [baca: Mabes Polri Didesak Menindak Newmont].
Hasil Temuan Puslabfor Mabes Polri tersebut saling mendukung dengan yang didapat Tim Ahli dari beberapa lembaga independen. Ini juga masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Tim Terpadu. Tim ini dibentuk pemerintah dan rencananya akan memberikan laporan resmi akhir bulan ini.
Sementara itu, kalangan lembaga swadaya masyarakat mengingatkan, indikasi pencemaran dengan membuang limbah B3 tidak hanya terjadi di Teluk Buyat tapi juga di kawasan pertambangan lainnya. Karena itu, pemerintah diminta untuk mengkaji kembali pemberian izin atau kontrak karya terhadap perusahaan pertambangan yang telah dan akan beroperasi.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) atau Siti Maimunah mengingatkan, kasus pencemaran Teluk Buyat merupakan potret nyata dari pengelolaan pertambangan di Indonesia selama ini. Siti mencatat kini ada sekitar 20 perusahaan pertambangan dan sebagian besar pertambangan emas yang tidak terpantau. Total luas lahan yang diekploitasi juga mencapai jutaan hektare dan 35 persen di antaranya berada di daratan.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati juga mengingatkan, pengelolaan perusahaan pertambangan di Indonesia selama ini masih belum jelas. Menurut Hidayati, selama ini pemerintah kurang tegas dan terkesan membiarkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan pertambangan karena pertimbangan keuntungan. Hidayati meminta pemerintah bersikap serius dan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang terbukti membuat kerusakan dan kerugian yang cukup besar terhadap sumber daya alam dan lingkungan.
Kekhawatiran kalangan LSM semakin bertambah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Kehutanan. Perpu ini antara lain mengizinkan satu juta hektare hutan digarap perusahaan pertambangan di Indonesia.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)
Tim Ahli yang bertugas secara independen berasal dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi. Institusi tersebut di antaranya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, BPPT, Kementerian Lingkungan Hidup, Universitas Sam Ratulangi, dan Pusat Studi Lingkungan Universitas Indonesia.
Anggota Tim Ahli dari Universitas Sam Ratulangi, Rignolda Jamaludin menyatakan, Newmont terbukti membuang tailing yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3) di Teluk Buyat. Menurut Rignolda, perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat ini telah melanggar peraturan tentang pembuangan B3 dengan membuang tailing tanpa izin.
Dengan penemuan ini, Tim Ahli kemudian mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi itu di antaranya mewajibkan Newmont melakukan pemantauan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan sampai 30 tahun setelah penutupan tambang. Selain itu Newmont juga wajib menyerahkan jaminan penutupan tambang.
Sebelumnya, Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah merilis tentang adanya pencemaran di Teluk Buyat. Hasil temuan membuktikan, konsentrasi merkuri dan arsenik dalam air laut di Teluk Buyat telah melampaui ambang batas baku mutu [baca: Mabes Polri Didesak Menindak Newmont].
Hasil Temuan Puslabfor Mabes Polri tersebut saling mendukung dengan yang didapat Tim Ahli dari beberapa lembaga independen. Ini juga masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Tim Terpadu. Tim ini dibentuk pemerintah dan rencananya akan memberikan laporan resmi akhir bulan ini.
Sementara itu, kalangan lembaga swadaya masyarakat mengingatkan, indikasi pencemaran dengan membuang limbah B3 tidak hanya terjadi di Teluk Buyat tapi juga di kawasan pertambangan lainnya. Karena itu, pemerintah diminta untuk mengkaji kembali pemberian izin atau kontrak karya terhadap perusahaan pertambangan yang telah dan akan beroperasi.
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) atau Siti Maimunah mengingatkan, kasus pencemaran Teluk Buyat merupakan potret nyata dari pengelolaan pertambangan di Indonesia selama ini. Siti mencatat kini ada sekitar 20 perusahaan pertambangan dan sebagian besar pertambangan emas yang tidak terpantau. Total luas lahan yang diekploitasi juga mencapai jutaan hektare dan 35 persen di antaranya berada di daratan.
Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati juga mengingatkan, pengelolaan perusahaan pertambangan di Indonesia selama ini masih belum jelas. Menurut Hidayati, selama ini pemerintah kurang tegas dan terkesan membiarkan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan pertambangan karena pertimbangan keuntungan. Hidayati meminta pemerintah bersikap serius dan tegas terhadap perusahaan pertambangan yang terbukti membuat kerusakan dan kerugian yang cukup besar terhadap sumber daya alam dan lingkungan.
Kekhawatiran kalangan LSM semakin bertambah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Kehutanan. Perpu ini antara lain mengizinkan satu juta hektare hutan digarap perusahaan pertambangan di Indonesia.(YYT/Tim Liputan 6 SCTV)