Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menelusuri proses perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo berinisial RB pada 6 November 2026. RB diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali informasi mengenai proses perpanjangan SHGB kawasan tersebut.
"Saksi RB hadir, dan didalami seputar perpanjangan SHGB tanah milik Kota Baru Parahyangan," kata Budi kepada di Jakarta, Minggu (8/11/2026), seperti dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam pengurusan SHGB tersebut ke Kementerian ATR/BPN.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari berselang, KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Identitas 8 Tersangka
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara pihak Summarecon.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka. KPK menduga keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam rangka mengumpulkan bukti, penyidik KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan. Pada 17 September 2026, penggeledahan menyasar ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi. Penyidik turut menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sehari kemudian, giliran kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi yang digeledah. KPK kembali menyasar kantor Summarecon, kali ini di Kabupaten Bogor, pada 21 September 2026.
Rangkaian penggeledahan berlanjut ke Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dua hari berikutnya. Pada 24 September 2026, penyidik mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.
Selanjutnya, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.