BI: Uang Berstempel Prabowo Harus Dimusnahkan

Bank Indonesia menyatakan uang berstempel 'Prabowo Satria Piningit' masuk kategori alat transaksi yang tidak sah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Feb 2014, 09:20 WIB
Akhirnya Bank Indonesia (BI) menanggapi tentang beredarnya uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang berstempel 'Prabowo Satria Piningit'.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius Siahaan mengungkapkan uang yang sudah diberi stampel salah satu kandidat calon presiden itu masuk kategori alat transaksi yang tidak sah.

"Jadi itu artinya uang rusak, jadi itu tidak layak edar, itu harus diserahkan ke BI," katanya di Jakarta seperti ditulis, Jumat (21/2/2014).

Untuk mempermudah masyarakat dalam penyerahan atau pelaporan mengenai pengadaan uang berstempel tersebut, Lambok mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa kantor cabang di daerah. Menurut dia, sebagai uang yang sudah tidak layak edar,  maka uang itu harus segera dimusnahkan.

"itu sudah kami sampaikan ke kantor perwakilan sekitar, itu termasuk uang yang harus dimusnahkan," katanya.

Lambok menjelaskan mengenai pemusnahan uang asli yang tergolong rusak setiap kantor wilayah BI diberi kewenangan untuk memusnahkannya tanpa harus tersentral di kantor BI pusat yang berada di Jakarta.

Sebelumnya, Chief Econom Bank Mandiri, Destri Damayanti menilai uang yang beredar dengan adanya stempel salah satu calon presiden tersebut merupakan bagian dari bentuk uang lusuh.

Destri mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang dengan stempel kandidat calon presiden tersebut ke bank-bank di sekitarnya atau langsung ke Bank Indonesia.

"Kalau ditarik ke BI mungkin tidak bisa inisiatif dari BI, karena prinsipnya itu kan uang legal. Inisiatif harus datang dari masyarakat yang bisa mengembalikan uang itu ke bank untuk ditukarkan," tegasnya. (Yas/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya