Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur kewajiban baru bagi pengusaha dalam memenuhi hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, pengusaha diwajibkan menyediakan dana cadangan pesangon sebagai sumber pembayaran hak pekerja atau buruh ketika hubungan kerja berakhir akibat PHK.
Dikutip dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Sabtu (7/11/2026), ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 253. Melalui aturan ini, dana cadangan pesangon disiapkan untuk menjamin terpenuhinya hak pekerja yang mengalami PHK, terutama ketika pekerja belum diikutsertakan dalam program pensiun dan PHK bukan disebabkan oleh pekerja memasuki usia pensiun.
Advertisement
Hal yang menarik, pengelolaan dana cadangan pesangon tersebut tidak diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Pasal 253 ayat (3) menyebutkan dana tersebut dikelola oleh lembaga pemerintah.
Dengan demikian, kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon menjadi bagian dari upaya memastikan perusahaan memiliki sumber pendanaan untuk membayar hak pekerja ketika terjadi PHK. Ketentuan ini juga dapat menjadi perhatian bagi perusahaan dalam mengelola kewajiban ketenagakerjaan dan perencanaan keuangan.
Pengecualian untuk Usaha Mikro
Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku untuk seluruh jenis usaha. Pasal 253 ayat (4) mengecualikan pengusaha pada usaha mikro dan kecil dari kewajiban menyediakan dana cadangan pesangon.
UU ini juga mengatur konsekuensi bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Berdasarkan Pasal 253 ayat (6), sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Meski demikian, mekanisme lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan dana cadangan pesangon serta tata cara pengenaan sanksinya masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.