Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Golkar Sarmuji mengingatkan praktik penyadapan terhadap tokoh politik tanpa alasan dibenarkan bisa mengancam demokrasi. Selain melanggar hukum, tindakan itu dinilai dapat membuat orang takut berbicara hingga berkomunikasi karena khawatir percakapannya disadap dan dipelintir.
Menurut Sarmuji, kebebasan berekspresi bisa terganggu jika setiap percakapan berpotensi menjadi bahan penyadapan. Obrolan ringan atau candaan sekalipun bisa menimbulkan persoalan ketika rekamannya didengar tanpa mengetahui konteks pembicaraan.
Advertisement
"Bayangkan betapa takutnya kalau kemudian setiap pembicaraan kita tuh disadap. Meskipun hal yang ringan bisa ditafsirkan macam-macam," kata Sarmuji seusai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) serta Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di DPP Partai Golkar, Jumat (6/11/2026).
Dia mencontohkan, candaan kepada teman bisa berubah menjadi persoalan jika rekamannya didengar orang lain tanpa memahami situasi saat percakapan berlangsung.
“Misalkan kita kan kadang-kadang ngolah gitu, ketemu kawan gitu, ‘Oh, makin cantik saja kau,’ misalkan, itu kalau disadap didengar istri kan juga sedap itu. Contoh saja hal yang sangat sederhana,” kata Sarmuji berseloroh.
Dia menegaskan, rekaman percakapan tidak bisa ditafsirkan begitu saja tanpa memahami konteksnya. Sebab, pendengar belum tentu mengetahui apakah ucapan yang terekam merupakan pernyataan serius atau sekadar candaan.
Saat disinggung apakah dirinya pernah menjadi korban penyadapan, Sarmuji kembali melontarkan gurauan. "Saya, kan seperti yang saya sampaikan kemarin, saya itu gak suka sadap, sukanya yang sedap-sedap aja,” ucap dia.
Meski demikian, dia mengaku bersyukur persoalan penyadapan segera diketahui dan mendapat perhatian serius Presiden.
“Untungnya segera ketahuan, untungnya bahwa presiden sangat serius memperhatikan tentang penyadapan ini. Kalau nggak, kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” ujar Sarmuji.
Sarmuji menilai penyadapan merupakan pelanggaran hukum, terlebih jika menyasar kepala negara. “Apalagi menyadap kepala negara itu pelanggaran yang sangat berat,” tandasnya.
Tersangka Penyadapan Prabowo
Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Terbaru, Irjen Slamet Uliandi yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, praktik penyadapan tersebut berlangsung di lingkungan Polri.
"Di lingkungan Polri," jawab Suhermanto kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).
Selain itu, Suhermanto mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli pidana. Selain itu, ada pula dari personel kepolisian.
"Untuk saksi, tentu saja ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).
Atas perbuatan ilegal tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman berat, antara lain:
- Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tindakan sengaja tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pihak Bareskrim menegaskan akan terus mendalami motif di balik penyadapan ini dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat guna menjaga keamanan siber serta kerahasiaan komunikasi para pejabat dan lembaga negara.