Nenek di Hong Kong Dipenjara 20 Hari karena Tampar Bocah 5 Tahun

Seperti apa kronologi nenek tampar bocah ini? Berikut selengkapnya.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 07 November 2026, 15:36 WIB
Ilustrasi penjara. (Dok. AFP)

Liputan6.com, Hong Kong - Seorang nenek di Hong Kong dijatuhi hukuman penjara 20 hari setelah mendorong dan menampar seorang anak perempuan berusia lima tahun hingga terjatuh. Insiden tersebut bermula dari pertengkaran korban dengan cucu sang nenek karena memperebutkan bola basket di area bermain pusat perbelanjaan.

Nenek bernama Leung Lai-ha (68) itu mengaku bersalah dalam persidangan di Pengadilan Kwun Tong pada Kamis (5/11/2026). Ia mengakui telah menyerang anak perempuan tersebut secara spontan dalam insiden yang terjadi pada 26 Agustus 2026.

Mengutip Channel News Asia (CNA), Jumat (6/11), peristiwa itu berlangsung di area bermain yang terletak di atrium pusat perbelanjaan APM, Kwun Tong.

Saat kejadian, Leung sedang menemani putrinya yang berusia 34 tahun, Ng Ka-wun, bersama sang cucu. Di lokasi yang sama, seorang perempuan bernama Xu Yang (34) sedang menemani putrinya yang berusia lima tahun.

Keributan bermula ketika kedua anak tersebut bertengkar karena memperebutkan bola basket. Perselisihan itu kemudian melibatkan Leung dan Xu, yang saling menyalahkan atas pertengkaran anak-anak mereka.

Menurut laporan media lokal Hong Kong, The Witness, berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, Xu lebih dahulu menampar Leung. Nenek tersebut kemudian membalas dengan memukul bagian kepala Xu.

Perkelahian berlanjut ketika Ng, putri Leung, ikut terlibat dan saling memukul dengan Xu.

Di tengah keributan itu, Leung mendorong dan menampar anak perempuan Xu hingga terjatuh ke lantai. Insiden tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

Kepada polisi, Leung mengaku melakukan tindakan tersebut karena menganggap anak perempuan itu telah merundung cucunya.

"Anak perempuan itu merundung cucu saya, jadi saya mendorong dan menamparnya untuk memberinya pelajaran," kata Leung, seperti dikutip CNA.

Sementara itu, Ng dan Xu sama-sama mengaku kepada polisi bahwa tindakan mereka merupakan bentuk pembelaan diri. Keduanya saling menuding sebagai pihak yang lebih dahulu memulai perkelahian.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa pipi anak perempuan yang ditampar Leung mengalami kemerahan. Leung sendiri mengalami luka ringan, termasuk goresan pada lengannya.

Hukuman bagi Tiga Perempuan yang Terlibat Keributan

Akibat insiden tersebut, Leung, Ng, dan Xu sama-sama didakwa terlibat perkelahian di tempat umum. Leung menghadapi dakwaan tambahan berupa penyerangan terhadap anak perempuan berusia lima tahun itu.

Dalam persidangan yang dipimpin Pelaksana Tugas Magistrat Utama Li Chi-ho, Leung mengaku bersalah atas kedua dakwaan tersebut.

Saat menjatuhkan putusan, Li menegaskan bahwa Leung tidak seharusnya melampiaskan kemarahannya kepada anak perempuan itu, terlebih korban tidak menyerang Leung dan tidak mampu melawan.

Hakim menilai bahwa tindakan Leung tidak hanya menimbulkan cedera fisik, tetapi berdampak pada kondisi psikologis korban. Karena itu, hukuman penjara dinilai tidak dapat dihindari.

Leung akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 hari atas penyerangan terhadap korban serta denda sebesar 3.000 dolar Hong Kong atas keterlibatannya dalam perkelahian di tempat umum.

Sementara itu, perkara terhadap Ng dan Xu diselesaikan melalui perjanjian berkelakuan baik selama satu tahun. Dakwaan perkelahian di tempat umum terhadap keduanya dicabut setelah mereka menyetujui ketentuan tersebut.

Melalui perjanjian itu, masing-masing diwajibkan menjaga perilaku selama 12 bulan. Jika melanggar ketentuan, mereka harus membayar 1.000 dolar Hong Kong.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya