Sarifuddin Sudding Minta Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Prabowo

PAN meminta penyidik menelusuri motif, jaringan, serta pihak yang menerima dan memanfaatkan informasi hasil dugaan penyadapan terhadap Presiden.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 05 November 2026, 19:23 WIB
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus tersebut turut menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengatakan langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri, termasuk penanganan berbagai perkara pidana dan peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat, merupakan perkembangan positif dalam upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap kepolisian.

"PAN juga memandang pembenahan internal, penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bagian penting dari reformasi Polri," kata Sarifuddin, Kamis (5/11/2026).

Menurut dia, institusi kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, transparan, dan tidak diskriminatif.

Secara khusus, Sarifuddin mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik Polri untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Dia menegaskan, perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian.

Jika dugaan tersebut terbukti, penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan serius. Tindakan tersebut, menurut PAN, berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.

Oleh karena itu, Sarifuddin meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan kredibel, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatan dan pembuktian hukum masing-masing.

Sarifuddin juga berpandangan penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan bukti adanya maksud untuk merampas kemerdekaan Presiden atau membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

PAN Minta Motif dan Aktor Intelektual Diungkap

Sarifuddin menilai salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara ini adalah menelusuri aliran hasil penyadapan, pihak yang menerima atau menggunakan informasi, tujuan pemanfaatannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah, pembiayaan, fasilitas, atau mengendalikan operasi tersebut.

Menurut dia, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh mata rantai peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor intelektual (intellectual dader), pihak yang menyuruh melakukan, pihak yang turut serta, maupun pihak yang mengambil manfaat dari hasil penyadapan ilegal tersebut.

Pengungkapan motif dan jaringan di balik peristiwa ini dinilai penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, PAN meminta seluruhnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PAN menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.

 

PAN Sebut Penyadapan Ilegal Berkaitan dengan HAM

Selain menyangkut keamanan negara, PAN menilai penyadapan ilegal juga berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), khususnya perlindungan privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman seseorang.

Prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam hukum nasional, perlindungan hak atas rasa aman dan privasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Sarifuddin menegaskan penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang ditentukan undang-undang. Jika kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, tindakan itu dinilai tidak hanya mencederai prinsip negara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak fundamental warga negara.

PAN Minta Penyidikan Berbasis Bukti

Sarifuddin juga mencermati perhatian dan pernyataan pihak Istana mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden. Persoalan tersebut, menurut dia, perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan serius yang berbasis bukti.

Dia menilai keamanan komunikasi Presiden berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala negara dan kepala pemerintahan. Informasi strategis yang diterima dan dibahas Presiden menyangkut kebijakan pemerintahan, pertahanan, keamanan, diplomasi, serta kepentingan nasional.

Karena itu, dugaan akses ilegal terhadap komunikasi Presiden harus diungkap secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kebocoran informasi strategis yang dapat merugikan kepentingan bangsa dan negara.

Sarifuddin meminta Polri tidak hanya mengungkap tindak pidana pokok, tetapi juga melakukan penelusuran forensik digital, mengamankan seluruh bukti elektronik, mengidentifikasi pihak penerima informasi, serta memastikan tidak ada penghilangan atau perusakan barang bukti.

Dia menegaskan dukungan terhadap Kapolri dan institusi Polri bukanlah dukungan tanpa syarat, melainkan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

PAN berharap kepemimpinan Kapolri yang baru dapat terus memperkuat reformasi kepolisian, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang tanpa memandang jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya