Liputan6.com, Jakarta - Pembiayaan perbankan syariah di Indonesia terus mencatatkan kinerja positif dengan tumbuh 12,05% secara tahunan (year-on-year) hingga September 2026. Pasar sukuk korporasi juga menguat 13,44% secara tahun berjalan (year-to-date), di tengah tekanan yang masih membayangi Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyampaikan bahwa capaian ini menegaskan daya tahan instrumen keuangan syariah nasional.
Advertisement
"Per September 2026, pembiayaan perbankan syariah melanjutkan pertumbuhan double digit di level 12,05% year-on-year, dan yield pembiayaan syariah tumbuh 7,91%,” ujar Hernawan dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).
Tak hanya pembiayaan perbankan, dana kelolaan reksa dana syariah juga tumbuh 1,92% (ytd). Untuk memperkuat industri dari sisi regulasi dan tata kelola, OJK telah mengambil sejumlah langkah strategis:
- Regulasi Baru: Menerbitkan dua aturan teknis (PADK No. 12 & 13 Tahun 2026) terkait modal minimum dan rencana bisnis Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).
- Riset & Pengawasan: Meluncurkan International Journal of Islamic Financial System serta menggelar Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah bersama DSN-MUI.
- Ekonomi Daerah: Memperluas akses keuangan lewat TPAKD, mencakup pariwisata di Singkawang, komoditas rumput laut di Sumba Timur, dan ekosistem garam terintegrasi di Cirebon.
"Kami senantiasa memperluas dampak program pengembangan ekonomi daerah untuk meningkatkan peran sektor jasa keuangan," tambah Hernawan.
Penegakan Hukum: 191 Perkara Pidana Dituntaskan
Di sisi penegakan hukum, penyidik OJK telah menyelesaikan 191 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan hingga Oktober 2026. Rinciannya meliputi:
- 152 perkara di sektor perbankan.
- 25 perkara di sektor asuransi, penjaminan, dan dana pensiun.
- 9 perkara di pasar modal dan bursa karbon.
- 5 perkara di sektor pembiayaan dan lembaga keuangan mikro.
Dari total kasus tersebut, 169 perkara telah diputus pengadilan dengan 163 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terbaru, pada 3 Oktober 2026, OJK menyerahkan dua tersangka pengurus PT BPR BSM (direktur utama dan direktur) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu.