OJK Blokir 743.589 Rekening Penipuan, Dana Rp 967,5 Miliar Berhasil Diamankan

IASC menatat dana korban penipuan yang berhasil diselamatkan

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 05 November 2026, 16:30 WIB
OJK berhasil mengamankan dana korban penipuan Rp 967,5 miliar (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 743.589 rekening yang terindikasi terkait penipuan atau scam hingga akhir Oktober 2026. Pemblokiran tersebut mengamankan dana korban sebesar Rp 967,5 miliar sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mulai beroperasi pada 22 November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut IASC telah menerima 737.686 laporan pengaduan hingga akhir Oktober 2026.

"Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112 rekening, dengan 743.589 rekening telah diblokir,” ujar Dicky dalam konferensi pers RDKB OJK, Kamis (5/11/2026).

Dicky mengatakan IASC juga berhasil mengamankan dana korban sebesar Rp 967,5 miliar. Namun, dana yang telah dikembalikan kepada korban baru mencapai Rp 208,9 miliar.

“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp 208,9 miliar,” kata Dicky.

Selain menangani penipuan, OJK menerima 40.965 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 2026 hingga akhir Oktober. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 investasi ilegal, 38 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

OJK juga menerima 94.363 pengaduan konsumen melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 15 Oktober 2026. Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan 51 sanksi kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan.

OJK Selamatkan Dana Korban Penipuan Digital Rp 811,1 Miliar

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat benteng pertahanan sektor keuangan dari ancaman penipuan digital (scam). Melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), otoritas berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah dana masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa total dana korban penipuan digital yang telah berhasil diblokir menembus angka Rp 811,1 miliar.

“Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp 811,1 miliar sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp 207,16 miliar,” ucapnya dikutip Selasa (6/10/2026).

Langkah penyelamatan ini berasal dari 702,34 ribu laporan yang masuk ke sistem IASC. Laporan tersebut diterima baik melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK) maupun kanal pengaduan langsung dari masyarakat. Dari aduan tersebut, OJK berhasil memverifikasi 1,37 juta rekening, memblokir 702,83 ribu rekening penipu di 24 bank, serta melacak 173.718 nomor telepon pelaku.

Selain memberantas penipuan digital, OJK juga memperketat penegakan aturan perilaku (market conduct) pada PUJK. Sepanjang Januari hingga pertengahan September 2026, otoritas melayangkan 141 peringatan tertulis serta 52 sanksi denda kepada puluhan lembaga keuangan. Evaluasi ketat ini mendorong 157 PUJK untuk mengganti kerugian konsumen dengan nilai total mencapai Rp 82,96 miliar.

 

Ketegasan OJK

Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

 Ketegasan OJK turut menyasar pelanggaran aturan perlindungan konsumen, terutama yang berkaitan dengan transparansi informasi, materi iklan, hingga perilaku petugas penagihan.

Atas berbagai pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan 76 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda senilai Rp 8,73 miliar. Otoritas juga memerintahkan penghentian penayangan iklan yang terbukti menyesatkan masyarakat.

Langkah disiplin ini berlanjut pada kewajiban pelaporan berkala. Sebanyak delapan PUJK dikenai denda sebesar Rp 570 juta karena abai menyampaikan laporan penilaian sendiri (self-assessment) tahun 2025 hingga batas waktu 30 September 2026.

Di sisi lain, keterlambatan pelaporan program literasi dan inklusi keuangan memicu 45 sanksi administratif lain, termasuk denda akumulatif senilai Rp 1,7 miliar bagi lembaga yang melanggar.

Dari kanal pengaduan konsumen, OJK mencatat 527,38 ribu permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 14 September 2026. Dari total tersebut, sebanyak 82.092 di antaranya merupakan pengaduan resmi. Sektor teknologi finansial (fintech) mendominasi laporan dengan 36.435 pengaduan, disusul perbankan sebanyak 26.091 aduan, dan perusahaan pembiayaan sebanyak 16.758 aduan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya