Fidyah Adalah Solusi bagi yang Tak Bisa Qadha Puasa Ramadhan, Begini Ketentuannya

Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang secara fisik tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa

oleh Muhamad RidloDiterbitkan 05 November 2026, 17:00 WIB
cara membayar fidyah puasa ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Liputan6.com, Jakarta - Tidak semua umat Islam mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan secara penuh karena berbagai udzur syar’i. Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan jalan keluar melalui keringanan (rukhshah) berupa qadha (mengganti puasa di hari lain) atau fidyah (membayar tebusan).

Fidyah menjadi solusi bagi mereka yang secara fisik tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, seperti orang tua renta atau penderita penyakit kronis, sehingga kewajiban puasa tidak serta-merta gugur begitu saja. Konsep fidyah memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Ayat ini menegaskan bahwa fidyah adalah pengganti puasa dengan ketentuan yang telah diatur dengan jelas. Penjelasan mengenai hal ini juga diperkuat oleh hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa wajib memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Maharati Marfuah dalam buku Qadha’ & Fidyah Puasa menjelaskan bahwa fidyah adalah pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebagai tebusan atas puasa yang ditinggalkan. Sementara itu, Dian Damayanti dalam skripsinya menyoroti bahwa fidyah sering kali menjadi konsekuensi tambahan bagi mereka yang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa udzur.

Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai fidyah, ketentuan dan tata cara, hingga batasan waktunya.

Apa Itu Fidyah Puasa?

Secara bahasa, kata fidyah (الفدية) berasal dari akar kata fadaa (فدى) yang berarti mengganti atau menebus. Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda atas kewajiban puasa yang ditinggalkan.

Dalam konteks puasa Ramadhan, fidyah berarti memberikan makanan pokok kepada orang miskin sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan karena uzur syar’i yang bersifat permanen, seperti usia lanjut atau penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh.

Maharati Marfuah dalam Qadha’ & Fidyah Puasa menegaskan bahwa fidyah tidak diwajibkan bagi semua orang yang meninggalkan puasa. Fidyah hanya dibebankan kepada golongan tertentu yang benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, baik di bulan Ramadhan maupun di hari lain setelahnya.

Adapun dalil utama pensyariatan fidyah adalah firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, yang secara tegas menyebutkan kewajiban memberi makan orang miskin bagi mereka yang berat menjalankan puasa.

Imam Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib juga menegaskan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena usia lanjut atau penyakit menahun gugur kewajiban puasanya, namun tetap wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah Puasa?

Berdasarkan penjelasan para ulama, terdapat beberapa golongan yang wajib membayar fidyah, di sisi lain juga diperbolehkan fidyah, sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan:

1. Orang Tua Lanjut Usia (Al-Haram)

Orang yang sudah sangat tua dan secara fisik tidak lagi mampu menjalankan puasa tidak diwajibkan berpuasa dan tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah. Imam Nawawi dalam Safinah An-Naja menegaskan bahwa orang tua renta termasuk golongan yang hanya wajib fidyah tanpa qadha.

2. Orang Sakit Parah yang Tidak Ada Harapan Sembuh (Al-Maridh al-Muzmin)

Orang yang menderita penyakit kronis dan menurut keterangan medis tidak ada harapan untuk sembuh, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak wajib qadha, tetapi wajib membayar fidyah. Kondisi ini berbeda dengan sakit yang masih ada harapan sembuh, yang mana kewajibannya adalah qadha setelah sehat.

3. Wanita Hamil dan Menyusui (dengan Perincian)

Wanita hamil dan menyusui memiliki ketentuan yang berbeda tergantung pada kekhawatiran yang mendasarinya. Jika kekhawatiran tertuju pada keselamatan dirinya sendiri, maka kewajibannya adalah qadha saja. Namun, jika kekhawatiran tertuju pada keselamatan janin atau bayinya, maka menurut sebagian ulama (seperti dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali), kewajibannya adalah qadha sekaligus fidyah.

4. Orang yang Meninggal dengan Utang Puasa

Apabila seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa yang belum ditunaikan—misalnya karena sakit lalu sembuh dan memiliki kesempatan untuk mengqadha tetapi belum melakukannya hingga wafat—maka ahli warisnya wajib membayarkan fidyah untuknya.

5. Orang yang Menunda Qadha Tanpa Uzur hingga Ramadhan Berikutnya

Menurut mayoritas ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, Hanabilah), orang yang menunda qadha puasa tanpa alasan syar’i hingga datang Ramadhan berikutnya wajib mengqadha dan membayar fidyah. Sedangkan mazhab Hanafi hanya mewajibkan qadha tanpa fidyah. Perbedaan ini dijelaskan secara rinci dalam skripsi Dian Damayanti.

Golongan yang Berhak Menerima Fidyah Puasa

Mayoritas ulama sepakat bahwa fidyah harus diberikan kepada fakir dan miskin. Dua golongan utama ini dijelaskan sebagai berikut:

1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Mereka sangat bergantung pada bantuan orang lain untuk bertahan hidup.

2. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka berada di bawah garis kecukupan, meskipun masih memiliki sumber penghasilan.

Selain fakir dan miskin, sebagian ulama juga menyebutkan golongan lain yang berhak menerima fidyah, seperti orang yang membutuhkan makanan (mereka yang tidak memiliki akses terhadap makanan yang cukup).

Namun, menurut mayoritas ulama, penyaluran fidyah yang paling utama adalah kepada fakir miskin. Fidyah juga boleh diberikan kepada satu orang miskin untuk beberapa hari, atau dibagikan kepada beberapa orang miskin.

Cara Memperhitungkan Fidyah Puasa

Besaran fidyah yang harus dikeluarkan telah ditentukan oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil syar’i. Terdapat perbedaan takaran antara mazhab Syafi’i dan Hanafi:

1. Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i:

Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum atau makanan pokok, yang kira-kira setara dengan 675 gram atau 0,75 kg, atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Takaran ini berlaku untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Menurut Ulama Hanafiyah:

Fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Jika 1 sha’ setara dengan 4 mud (sekitar 3 kg), maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg.

Cara Menghitung:

Jumlah fidyah dihitung dengan mengalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan takaran yang berlaku. Sebagai contoh, jika seseorang meninggalkan puasa selama 5 hari dan menggunakan takaran 1 mud (675 gram), maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 5 mud atau sekitar 3,375 kg makanan pokok.

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok (seperti beras) atau makanan siap saji, dan menurut mazhab Hanafi, boleh juga dibayarkan dalam bentuk uang yang senilai.

Niat Fidyah Puasa: Arab, Latin, dan Artinya

Membaca niat merupakan langkah awal yang penting dalam menunaikan fidyah. Niat dilakukan saat menyerahkan fidyah kepada fakir miskin atau wakilnya. Berikut adalah lafal niat fidyah untuk berbagai kondisi:

Niat Fidyah untuk Orang Tua Renta atau Sakit Kronis:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Fidyah untuk Wanita Hamil atau Menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيَّ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an iftar shaumi Ramadhana lil khawfi ‘ala waladiyya fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah.”

Niat Fidyah untuk Orang yang Telah Meninggal (diwakilkan oleh ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah ‘an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayatnya), fardhu karena Allah.”

Para ulama menjelaskan bahwa hukum melafalkan niat adalah sunnah, sedangkan yang wajib adalah berniat di dalam hati. Niat boleh dilakukan dengan bahasa Indonesia atau bahasa apa pun yang dipahami.

Tata Cara Fidyah Puasa Ramadhan

Pelaksanaan fidyah puasa Ramadhan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Menentukan Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan

Hitung dengan cermat berapa hari puasa Ramadhan yang tidak dilaksanakan karena uzur syar’i. Jumlah inilah yang akan menjadi dasar perhitungan fidyah.

2. Menghitung Besaran Fidyah

Kalikan jumlah hari yang ditinggalkan dengan takaran fidyah yang berlaku (1 mud atau 675 gram menurut mayoritas ulama, atau 1,5 kg menurut Hanafiyah).

3. Menyiapkan Makanan atau Uang

Siapkan makanan pokok sejumlah perhitungan, atau uang senilai makanan tersebut (khusus mazhab Hanafi). Fidyah dapat berupa bahan makanan mentah atau makanan siap saji.

4. Melafalkan Niat

Bacalah niat fidyah sesuai dengan kondisi yang mendasari kewajiban fidyah, sebagaimana lafal-lafal yang telah disebutkan di atas.

5. Menyerahkan kepada yang Berhak

Serahkan fidyah kepada fakir miskin secara langsung atau melalui lembaga resmi seperti BAZNAS yang amanah dalam menyalurkannya.

Waktu Terbaik Membayar Fidyah Puasa

Para ulama memberikan panduan mengenai waktu terbaik untuk menunaikan fidyah:

1. Sebaiknya Segera Setelah Meninggalkan Puasa

Fidyah sebaiknya dibayarkan segera setelah seseorang meninggalkan puasa, agar kewajiban cepat tertunaikan dan bantuan dapat segera dirasakan oleh yang membutuhkan.

2. Boleh pada Hari yang Sama atau Diakhirkan hingga Akhir Ramadhan

Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika ia tidak melaksanakan puasa, atau mengakhirkan pembayarannya sampai hari terakhir bulan Ramadhan. Praktik ini pernah dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau sudah berusia senja.

3. Paling Lambat Sebelum Ramadhan Berikutnya

Mayoritas ulama menganjurkan agar fidyah dibayarkan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Jika belum sempat, fidyah tetap dapat dibayarkan setelahnya, namun lebih baik tidak menunda-nunda.

Batasan Waktu Fidyah Puasa

Mengenai batas akhir waktu pembayaran fidyah, terdapat beberapa pandangan:

1. Tidak Ada Batas Waktu yang Mutlak

Sebagian ulama berpendapat bahwa waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, tetapi bisa juga ditunaikan setelah Ramadhan berakhir.

2. Sebelum Ramadhan Berikutnya

Pendapat yang lebih umum menyatakan bahwa fidyah sebaiknya diselesaikan sebelum masuknya bulan Ramadhan berikutnya. Jika seseorang terlambat membayar hingga melewati satu tahun, menurut sebagian ulama ia tetap wajib membayar fidyah, bahkan ada yang menambahkan denda berupa sedekah.

3. Fidyah Gugur bagi yang Tidak Mampu

Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika seseorang yang wajib fidyah (seperti orang tua renta) berada dalam keadaan susah (tidak mampu), maka kewajiban fidyahnya gugur. Jika kemudian ia memperoleh kelapangan rezeki, ia tidak wajib membayarnya, sebagaimana zakat fitrah juga demikian.

 

Pertanyaan Seputar Apa Itu Fidyah

1. Apa perbedaan antara qadha dan fidyah?

Qadha adalah mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain, sedangkan fidyah adalah membayar dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Qadha dilakukan oleh yang mampu berpuasa di waktu lain, sedangkan fidyah untuk yang tidak mampu lagi berpuasa.

2. Apakah fidyah boleh dibayarkan dengan uang?

Menurut mayoritas ulama (Maliki, Syafi’i, Hanbali), fidyah harus berupa makanan pokok, tidak boleh uang. Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran fidyah dengan uang yang senilai dengan makanan pokok tersebut.

3. Berapa takaran fidyah yang harus dibayar per hari?

Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, takarannya adalah 1 mud atau sekitar 675 gram (0,75 kg) makanan pokok. Menurut Hanafiyah, takarannya adalah 2 mud atau sekitar 1,5 kg.

4. Kapan waktu terakhir membayar fidyah?

Fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum Ramadhan berikutnya. Namun, sebagian ulama menyatakan tidak ada batas waktu mutlak, dan fidyah tetap dapat dibayarkan setelah Ramadhan berakhir.

5. Apakah wanita hamil dan menyusui wajib membayar fidyah?

Tergantung pada kekhawatirannya. Jika khawatir terhadap dirinya sendiri, kewajibannya adalah qadha saja. Jika khawatir terhadap janin atau bayinya, menurut sebagian ulama kewajibannya adalah qadha dan fidyah.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya