Liputan6.com, Jakarta - Tabir di balik peredaran uang palsu senilai Rp 980 juta yang disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mulai terungkap. Polda Lampung mengungkap sosok berinisial ATD yang disebut sebagai pemesan uang palsu tersebut.
Nama ATD mencuat setelah penyidik menginterogasi Sudiyono alias Praka (58), tersangka yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan mantan calon Bupati Deli Serdang itu, uang palsu senilai hampir Rp 1 miliar dipesan seseorang di Jakarta untuk membiayai aksi demonstrasi.
Advertisement
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, penyidik kini tengah memburu keberadaan ATD untuk mengungkap lebih jauh keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang ini dipesan oleh orang atas nama ATD di Jakarta. Rencananya, uang ini akan digunakan untuk membiayai demo yang ada di Jakarta," kata Yustan saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026).
Meski identitas berupa inisial pemesan sudah diperoleh, polisi belum berhasil menemukan keberadaan ATD. Penyidik masih menelusuri sejumlah petunjuk, termasuk komunikasi antara Sudiyono dan orang yang disebut sebagai pemesan.
"Orangnya masih kami lakukan penyelidikan karena itu hanya keterangan dari si SP. Kami mengetahui informasi itu dari nomor komunikasi mereka," ujar Yustan.
Kapolda menjelaskan, nomor komunikasi yang menjadi petunjuk awal penyidik kini sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Polisi masih berupaya melacak keberadaan orang yang dimaksud.
"Sampai saat ini nomor itu sudah tidak bisa kami hubungi, sehingga kami masih melakukan pencarian. Ini baru keterangan dari SP yang berhasil kami tangkap di Medan," jelasnya.
Terbongkar dari Kardus Air Mineral
Kasus peredaran uang palsu itu bermula dari pemeriksaan bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA dengan rute Medan-Jakarta di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (8/10/2026).
Saat memeriksa kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di kabin atas kursi nomor 28. Namun, isinya bukan air mineral, melainkan ribuan lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga palsu.
Total terdapat 9.800 lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan nilai nominal mencapai Rp 980 juta. Uang tersebut dikemas dalam lima bungkus menggunakan kertas putih.
Polisi kemudian mengamankan Azizir Wicaksono (28), yang membawa kardus tersebut dalam perjalanan dari Medan menuju Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, Azizir mengaku membawa uang palsu itu menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas perintah Sudiyono.
Berbekal keterangan tersebut, penyidik mengembangkan kasus hingga ke Medan. Sudiyono akhirnya ditangkap di sebuah tempat pangkas rambut pada 27 Oktober 2026.
Kini, polisi masih memburu ATD yang disebut sebagai pemesan uang palsu hampir Rp 1 miliar tersebut.