Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan kriteria pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026.
Bantuan yang menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah menjelang akhir tahun ini diberikan kepada pekerja dengan sejumlah persyaratan, termasuk berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki gaji sesuai batas yang ditentukan.
Advertisement
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan peserta harus tercatat aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Indah dikutip dari Antara, Rabu (4/11/2026).
Selain status kepesertaan, batas penghasilan juga menjadi salah satu ketentuan penting. Acuan gaji atau upah yang digunakan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut.
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Kemnaker menetapkan batas gaji maksimal Rp 3,5 juta atau mengikuti upah minimum di wilayah tertentu yang nilainya lebih tinggi.
Diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026
Ketentuan batas gaji penerima BSU juga mempertimbangkan besaran upah minimum di masing-masing daerah. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di atas Rp 3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK akan menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan. Mekanisme pembulatannya juga mengikuti ketentuan yang sama.
“Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta,” kata Indah.
Seluruh kriteria penerima tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
ASN, TNI dan Polri Tidak Dapat
Selain persyaratan kewarganegaraan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan batas penghasilan, terdapat kelompok pekerja yang tidak berhak menerima BSU 2026.
Bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima juga tidak boleh sedang memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
“Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri aktif; dan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan,” kata Indah.
Adapun besaran BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp 900 ribu.
Pembayaran dilakukan sekaligus, bukan secara bertahap setiap bulan. Ketentuan ini menjadi bagian dari skema penyaluran bantuan subsidi upah untuk membantu menjaga daya beli pekerja menjelang akhir 2026.