Liputan6.com, Jakarta - Pihak Ruben Onsu menyampaikan cara pembagian harta gono-gini yang mereka anggap tepat. Kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, S.H., menyebut pembagiannya seharusnya 50:50 setelah semua aset dihitung nilainya. Hal itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).
Menurut Raka, usulan pembayaran cicilan secara dibagi dua memang sesuai dengan mekanisme itu. Ia menjelaskan aset perlu dinilai lebih dulu untuk memisahkan mana yang masih menjadi kewajiban.
Advertisement
"Ya memang memang seperti itu. Harusnya kan sebenarnya mekanisme mekanisme pembagian gana-gini itu kan 50% 50% ya, fifty-fifty. Semestinya seluruh aset itu di-appraise terlebih dahulu," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).
"Di-appraise dihitung mana yang masih menjadi kewajiban, mana yang tidak menjadi kewajiban. Anggaplah yang menjadi utang tinggal dipotong di-appraise. Yang menjadi tanggungan S seperti apa, yang menjadi tanggungan Ruben seperti apa," sambungnya.
Surat Masih di Sarwendah
Selain soal cicilan, Raka menyinggung aset milik Ruben yang menurutnya suratnya masih dibawa pihak Sarwendah. Hal itu juga sudah dimasukkan dalam usulan perdamaian.
"Begitu juga dengan aset-aset yang saat ini asetnya Ruben yang masih dibawa oleh pihak S surat-suratnya. Itu juga kami sampaikan dalam usulan perdamaian. Ruben meminta haknya diberikan kepada Ruben karena itu memang sudah menjadi bagian dan kewajiban S menyerahkan berdasarkan Akta 39, seperti itu," katanya.
Raka juga menanggapi kabar bahwa Ruben tidak sanggup meneruskan cicilan. Ia justru menyebut Ruben yang selama ini membayar.
"Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena kan yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben," katanya.
"Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan. Seperti halnya Ruben meminta perincian terhadap anak aja, sampai sekarang sampai detik ini tidak pernah ada perincian," tambahnya.
Pembayaran Kewajiban Kedua Belah Pihak
Raka meminta agar hal itu tidak disalahartikan. Menurutnya, tertulis jelas bahwa pembayaran menjadi kewajiban dua pihak.
"Begitu. Jangan jangan disalahartikan bahwasanya teknis pelaksanaan Ruben yang melakukan pembayaran, tapi S tidak melakukan kewajibannya, sedangkan tertulis secara nyata bahwasanya kewajiban pembayaran ini menjadi dua pihak yang melakukan pembayaran," pungkasnya.