KSSK Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga di Tengah Gejolak Global

KSSK memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia tetap kokoh ditopang respons kebijakan adaptif, APBN, serta perkuatan koordinasi antar-lembaga.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 03 November 2026, 19:50 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti dalam konferensi pers rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Liputan6.com/Immanuel Christian).

Liputan6.com, Jakarta - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memastikan stabilitas sektor keuangan Indonesia tetap terjaga kuat di tengah eskalasi tekanan global, pelemahan nilai tukar rupiah, hingga dinamika risiko kredit di sejumlah industri keuangan.

Sinergi dan koordinasi terpadu antara Pemerintah (Kementerian Keuangan), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus diperkuat demi menopang daya tahan ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa fundamental ekonomi domestik yang solid serta respons kebijakan yang adaptif menjadi kunci utama penjaga stabilitas.

"Fundamental ekonomi Indonesia dan respons kebijakan yang adaptif mampu menjaga stabilitas sistem keuangan kita," ujar Suahasil dalam konferensi pers KSSK di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Suahasil menambahkan, ketegangan geopolitik dan tingginya suku bunga global sejak Oktober 2026 berpotensi menahan aliran modal ke negara berkembang (emerging markets). Guna memitigasi dampaknya, pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 tetap tumbuh di kisaran 5,4% hingga 5,5% secara tahunan (year-on-year).

"APBN akan terus berfungsi sebagai shock absorber melalui subsidi, kompensasi, perlindungan sosial, stabilisasi harga pangan, dan berbagai program penciptaan lapangan kerja," tegasnya.

 

Aliran Modal Asing dan Kebijakan Moneter

Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Liputan6.com/Christian)

Dari sisi moneter, Gubernur BI Destry Damayanti mengungkapkan investasi portofolio asing masih mencatatkan arus masuk bersih (net inflow) sebesar US$ 13,23 miliar sepanjang Januari hingga 23 Oktober 2026.

"Dengan perkembangan tersebut, aliran investasi portofolio asing sepanjang Januari hingga 23 Oktober 2026 tercatat net inflows sebesar US$ 13,23 miliar," kata Destry.

Meski demikian, nilai tukar rupiah masih tertekan dan berada di posisi Rp 18.145 per dolar AS pada 2 November 2026 akibat ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah dan pengetatan moneter di AS.

 

Kinerja Pasar Modal dan Risiko Industri Pindar

Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Liputan6.com/Christian)

Dari sektor jasa keuangan, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyoroti pemulihan bertahap pada pasar modal Indonesia sepanjang triwulan III 2026. Di sisi lain, OJK memberi perhatian khusus pada perkembangan industri pinjaman daring (pindar).

Tercatat, outstanding pembiayaan pindar menembus Rp 106,46 triliun atau tumbuh 17,02% (yoy). Namun, rasio kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) berada pada level 5,36%.

"Di industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan mencapai Rp 106,46 triliun. Kami terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan guna melindungi konsumen," terang Friderica.

 

Simpanan Perbankan Aman Terjamin

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tetap solid. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) tetap stabil untuk periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027.

LPS mencatat porsi simpanan dengan tingkat bunga di atas TBP naik menjadi 36,06% pada September 2026 dari sebelumnya 34% pada Agustus 2026, yang didominasi oleh simpanan korporasi swasta dan BUMN.

Adapun Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 8,22% (yoy) dan penyaluran kredit tumbuh 13,26% (yoy), dengan cakupan penjaminan simpanan LPS yang tetap terjaga di atas batas minimum ketetapan yakni 90%.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya