Pembalut Kena PPN, YLKI Sebut Berpotensi Menambah Pengeluaran Rutin

YLKI menilai, pengenaan pajak terhadap pembalut berpeluang menambah pengeluaran rutin.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 03 November 2026, 13:59 WIB
Seorang pengunjung memilih produk pembalut perempuan di rak sebuah gerai retail modern. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan menstruasi tersebut menuai sorotan sejumlah organisasi publik yang mendesak pemerintah menghapus pajak pembalut. (KLY/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menanggapi mengenai pembalut perempuan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai, pengenaan PPN terhadap pembalut perempuan patut dikritisi karena pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar biologis perempuan yang tidak dapat dihindari.

YLKI menilai pemerintah harus kreatif dan inovatif dalam menggali sumber penerimaan negara, bukan justru membebani kebutuhan esensial masyarakat.

"Negara jangan miskin ide dan miskin gagasan dalam memungut pajak hingga kebutuhan dasar perempuan menjadi objek pemajakan. Kebijakan perpajakan semestinya mengedepankan keadilan sosial, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender,” ujar Niti dalam keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

YLKI pun memberikan catatan kritis mengenai pengenaan PPN terhadap pembalut. Pertama, pembalut merupakan kebutuhan dasar, bukan barang mewah.

“Menstruasi merupakan proses biologis yang tidak dapat dihindari oleh perempuan. Pembalut menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama menstruasi. Pengenaan pajak atas produk ini berpotensi menambah beban pengeluaran rutin, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah,” tutur Niti.

Kedua, PPN pembalut berpotensi memperlebar ketimpangan ekonomi. Ia menuturkan, beban pajak tidak dirasakan secara setara oleh seluruh konsumen. Perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah dan kelompok rentan berpotensi lebih terbebani dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.

"Kebijakan ini perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan kesetaraan gender agar tidak memperkuat diskriminasi ekonomi secara struktural,” ujar Niti.

Ketiga, Niti mengatakan, negara harus kreatif menggali pajak, bukan miskin ide dan gagasan. Niti menambahkan, pemerintah harus mampu mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta penutupan kebocoran penerimaan.

“Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat menjadi sasaran pemajakan hanya karena pemerintah tidak memiliki terobosan dalam menggali sumber penerimaan yang lebih adil dan progresif,” kata dia.

 

Permintaan YLKI

Seorang pengunjung memilih produk pembalut perempuan di rak sebuah gerai retail modern. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk kebutuhan menstruasi tersebut menuai sorotan sejumlah organisasi publik yang mendesak pemerintah menghapus pajak pembalut. (KLY/Budy Santoso)

Seiring hal itu, YLKI mendesak pemerintah menghapuskan PPN atas pembalut wanita melalui penyesuaian kebijakan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Mengevaluasi perpajakan atas produk kebutuhan menstruasi lainnya dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keterjangkauan, perlindungan konsumen, dan kesetaraan gender,” Niti menambahkan.

Selain itu, YLKI juga mendesak pemerintah menyusun strategi penerimaan pajak yang kreatif, progresif, dan berkeadilan melalui optimalisasi potensi pajak dan penguatan kepatuhan, tanpa membebani pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan.

YLKI menegaskan, kebijakan perpajakan harus berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. "Negara harus hadir untuk melindungi konsumen, bukan menambah beban atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya