Liputan6.com, Jakarta - Usai menuntaskan pemantauan kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Dalam keterangan Komnas HAM di Jakarta, Senin (2/11/2026), rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Kesehatan, Kapolda Nusa Tenggara Timur, hingga pihak manajemen rumah sakit untuk melakukan evaluasi total guna melindungi keselamatan serta hak-hak tenaga medis.
Advertisement
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, hasil pemantauan Komnas HAM atas peristiwa kematian dr Icha menyimpulkan adanya empat pelanggaran HAM serius yang terjadi.
Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas pekerjaan yang adil dan layak, pelanggaran hak perempuan, dan potensi menghambat pemenuhan hak memperoleh keadilan.
"Berdasarkan kesimpulan tersebut, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi," katanya.
Pertama, Komnas HAM mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindak lanjut pengaduan almarhum dr Icha di Dinas kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, memperkuat SOP perlindungan tenaga medis yang berperspektif HAM dan berkeadilan gender, serta menyediakan bantuan hukum dan layanan kesehatan mental bagi dokter yang mengalami intimidasi.
Kedua, merekomendasikan kepada Kapolda NTT untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel, mendalami relevansi penerapan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, kepada Direktur Rumah Sakit Leona Kafamenamu didesak melakukan evaluasi sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, termasuk pengendalian akses ke ruang IGD, kesiapan petugas keamanan, serta prosedur operasional yang berpotensi HAM,
"Rumah sakit juga perlu memperkuat prosedur operasional yang berperspektif HAM, inklusif, dan keadilan gender, serta memastikan setiap pengaduan tenaga medis ditindaklanjuti secara serius," ujar Anis.
Melalui rekomendasi ini, Komnas HAM berharap agar perlindungan hukum dan keamanan bagi tenaga medis di fasilitas kesehatan dapat diperketat secara nasional.
Langkah tersebut dinilai krusial agar insiden serupa yang menimpa dr Icha tidak terulang pada masa mendatang, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar para pekerja medis di Indonesia.
Anis menekankan rekomendasi komprehensif ini sekaligus menegaskan komitmen Komnas HAM untuk terus memantau perkembangan penanganan perkara.
Pihak keluarga juga diharapkan mendapat transparansi informasi secara berkala dari aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokter Icha diketahui meninggal dunia di rumah orang tuanya pada Jumat, 26 Juni 2026, diduga setelah mendapat tindakan intimidasi ketika menjalani tugas sebagai dokter jaga di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.