BSU 2026 Cair Rp 900 Ribu, Ini Syarat dan Batas Gaji Penerimanya

Menaker Yassierli menuturkan, pemberian bantuan subsidi upah (BSU) 2026 untuk dapat membantu pekerja dan buruh.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 30 Oktober 2026, 10:52 WIB
Menaker Yassierli. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas gaji/upah, dan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menuturkan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutur Yassierli mengutip keterangan resmi Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Persyaratan Penerima BSU

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK.

Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

 

BSU 2026

PT Pos Indonesia (Persero) telah memulai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) sejak Rabu 2 November 2022 (Istimewa)  

Permenaker ini juga menegaskanBSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 900 ribu.

Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, pantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya