DPR Minta Korporasi Pelaku Karhutla Dipidana Maksimal: Rampas Asetnya

Wakil Ketua Komisi IV DPR mendesak penegak hukum menindak tegas 125 subjek hukum terkait karhutla. DPR meminta korporasi pelaku berulang dipidana maksimal dan a

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 30 Oktober 2026, 10:05 WIB
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air untuk memadamkan api yang melalap lahan gambut di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Indonesia, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto AP/Stefanus Taman)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu menindak 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang teridentifikasi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dia menilai, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan sejauh ini masih sebatas sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Padahal, terdapat korporasi yang diduga berulang kali terlibat karhutla dan perlu dijerat dengan sanksi pidana lebih berat.

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas Alex dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Ia juga meminta Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri, terutama untuk menelusuri korporasi yang memiliki indikasi riwayat karhutla berulang.

Menurut Alex, terungkapnya korporasi yang diduga menjadi pemicu karhutla berulang harus menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum antarlembaga berjalan seirama.

“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” ujarnya.

Dia menilai, penanganan perkara karhutla sekaligus menjadi ujian bagi kualitas koordinasi antarlembaga.

“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” tambahnya.

Alex juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak justru memicu kemarahan publik akibat munculnya kesan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” tandasnya.

Kapolri Beberkan Data Perorangan dan Korporasi Terseret Kebakaran Hutan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan areal kebakaran hutan yang melibatkan perorangan dan korporasi telah mencapai lebih dari 35.390 hektare, di mana total ada 243 orang dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam paparannya, terkait dengan perorangan, ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum.

"286 LP (Laporan Polisi), luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Dari 286 LP kasus perorangan tersebut, 32 masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan penyelidikannya, 189 masih dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13," ujar Suyudi.

Dari 100 laporan tersebut, enam dihentikan penyelidikannya, sedangkan 94 lainnya masih dalam proses penyidikan.

Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kelompok ini, 11 korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” lanjut Suyudi.

Suyudi merinci, 11 korporasi yang telah menjadi tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar 11.105,39 hektare. Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka menguasai konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar 8.849 hektare.

“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya