Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyalahgunaan beras bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya dijual dengan harga terjangkau kepada masyarakat diduga diolah kembali menjadi beras premium untuk meraup keuntungan lebih besar.
Kasus ini terungkap setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di Toko atau Rumah Beras Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Advertisement
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan sekitar 600 ton beras yang diduga akan dioplos dan dikemas ulang. Amran menduga jumlah beras yang diselewengkan sebenarnya bisa jauh lebih besar karena aktivitas distribusi dan pengemasan berlangsung berulang.
Persoalannya bukan sekadar perubahan kemasan. Beras SPHP yang semestinya dijual Rp 12.500 per kilogram diduga diolah dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp 17.000 per kilogram.
"Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan, hukuman mati pantas untuk orang seperti ini," kata Amran saat melakukan sidak.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan ini tidak hanya menyangkut praktik perdagangan yang curang, tetapi juga berpotensi merampas manfaat subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.
Dua Modus Beras SPHP Disulap Jadi Beras Premium
Di balik temuan ratusan ton beras tersebut, pemerintah mengungkap dua dugaan modus yang digunakan untuk mengubah beras SPHP menjadi produk dengan nilai jual lebih tinggi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, modus pertama dilakukan dengan membongkar beras SPHP dari kemasan aslinya. Beras tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung baru dengan label berbeda.
Sementara modus kedua dilakukan dengan mencampurkan beras SPHP dengan beras merek lain. Hasil pencampuran itu selanjutnya dikemas kembali dan dipasarkan sebagai beras premium.
Kedua cara tersebut diduga bertujuan meningkatkan harga jual sekaligus memperoleh keuntungan lebih besar dari komoditas yang mendapat dukungan subsidi pemerintah.
"Karena barang subsidi ini yang harusnya dijual Rp 12.500, dijual ke mereka (dari Bulog ke pengecer) Rp 11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos," ungkap Amran di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Amran juga menduga volume beras yang disalahgunakan tidak berhenti pada temuan awal sebanyak 600 ton. Aktivitas keluar-masuk beras yang berlangsung setiap hari membuka kemungkinan jumlahnya lebih besar.
"Ganti karung sementara polos, tapi nanti kita lihat pendalaman. Ini kemarin, itu 600 ton mungkin bisa 1.000 ton dua hari. Tapi kalau ini berlangsung lama, ini kan ribuan ton. Paham? Itu kemarin kelihatan yang kemarin saja, beras ini tiap hari masuk," jelas dia.
Besarnya dugaan volume tersebut membuat pengusutan tidak cukup hanya menyasar tempat pengemasan. Aparat juga perlu menelusuri asal beras, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
Menelusuri Rantai Distribusi, Beras SPHP Diduga Disalahgunakan Mitra Resmi
Salah satu persoalan penting dalam kasus ini adalah bagaimana beras SPHP yang diperoleh melalui jalur resmi justru diduga berakhir dalam praktik pengemasan ulang dan pengoplosan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan, penelusuran bermula dari informasi penangkapan oknum yang diduga melakukan pengemasan ulang beras SPHP di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Dari temuan awal tersebut, Bulog bersama kepolisian menelusuri jalur distribusi hingga mengarah ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).
Pemeriksaan kemudian dilakukan dengan mencocokkan nomor kendaraan truk pengangkut, rekaman CCTV, dokumen surat jalan, serta data transaksi pembelian melalui aplikasi Klik SPHP.
Dari penelusuran sistem pemasaran, Bulog menemukan dugaan keterlibatan seorang pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) berinisial RH. Mitra tersebut tercatat sebagai penerima resmi beras SPHP sejak 27 Agustus 2026.
"Seluruh RPK dan pengecer yang menggunakan layanan Klik SPHP tercatat dalam sistem Bulog mulai tingkat daerah hingga kantor pusat perusahaan," kata Rizal.
Rizal juga mengungkapkan indikasi pembelian berulang oleh mitra tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pemesanan diduga dilakukan dua kali sehari selama dua hari berturut-turut dengan jumlah mencapai empat ton.
Namun, Bulog menegaskan bahwa proses pembelian melalui Klik SPHP pada dasarnya telah mengikuti prosedur. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan setelah beras diterima mitra.
Bulog menyerahkan proses hukum kepada Polres Jakarta Timur dan menyatakan siap mendukung penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Beras Subsidi Diselewengkan, Konsumen dan Stabilitas Harga Terancam
Dugaan pengoplosan beras SPHP tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi penyaluran subsidi. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta mengganggu upaya menjaga stabilitas harga beras nasional.
Program SPHP dirancang untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau. Melalui program ini, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan pasokan sekaligus menahan gejolak harga di tingkat konsumen.
Namun, ketika beras bersubsidi diduga diubah menjadi produk premium, tujuan program tersebut berpotensi melenceng. Beras yang seharusnya dijual dengan harga lebih murah justru dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai praktik tersebut dapat menciptakan distorsi pasar. Selain menghilangkan manfaat subsidi, penyalahgunaan itu juga berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap harga dan ketersediaan beras.
"Pasti harga naik (karena oplos beras ini). Yang di-bully kita nih kalau naik harga (beras di pasaran). Ini beras (SPHP) harganya Rp12.500 per kilogram, dia jual Rp17.000 per kg setelah dioplos. Itu menipu kan? Menaikkan harga, masyarakat marah. Ternyata ini salah satu pelakunya," kata Amran di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Persoalan ini menjadi semakin serius karena beras SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan akses terhadap pangan dengan harga terjangkau.
Amran menyebut penyalahgunaan tersebut sebagai tindakan mengambil hak masyarakat yang seharusnya menikmati manfaat subsidi.
"Ini subsidi, karena itu untuk maaf kelas menengah ke bawah, SPHP harapan kita, dan berikutnya ada juga bantuan pangan. Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Ya enggak tahu nanti penyidik mungkin masuk korupsi enggak, yang jelas ini kejahatan," sambung dia.
Dengan demikian, pengusutan kasus ini menjadi penting untuk memastikan subsidi pemerintah tidak berubah menjadi keuntungan sepihak bagi oknum.
Pejabat Dicopot, Cukupkah Mencegah Beras Oplosan?
Terungkapnya dugaan penyalahgunaan beras SPHP mendorong pemerintah dan Perum Bulog mengambil sejumlah langkah pembenahan. Tidak hanya menindak pihak yang diduga terlibat, pengawasan terhadap distribusi beras bersubsidi juga mulai diperketat.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan sebanyak 10 pegawai Bapanas dan Bulog dijatuhi sanksi. Rinciannya, delapan orang dicopot dari jabatan dan dua lainnya mendapat peringatan.
Sementara itu, Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan pihaknya menonaktifkan enam pegawai dan memberikan teguran kepada dua pegawai lainnya di lingkungan wilayah DKI Jakarta dan Banten.
Rizal menegaskan penonaktifan tersebut bukan berarti para pegawai telah terbukti melakukan tindak pidana. Langkah itu merupakan bentuk tanggung jawab pimpinan sekaligus upaya menjaga objektivitas pemeriksaan.
"Orang Bulog itu dicopot bukan karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana, belum. Tapi ini sebagai rasa tanggung jawab moral, ya, tanggung jawab moral seorang atasan, seorang komandan dan pejabat-pejabat yang membidangi," kata Rizal.
Bulog juga membentuk Satuan Tugas Khusus Penertiban Program Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk memperkuat pengawasan jalur distribusi dan mengevaluasi kepatuhan mitra penyalur, termasuk Rumah Pangan Kita.