Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan upaya provokasi kerusuhan dalam aksi penyampaian aspirasi masyarakat di kawasan Alun-Alun Tugu atau depan Balai Kota dan Gedung DPRD Malang. Sebanyak 12 orang diamankan setelah terbukti membawa bom molotov dan terkonfirmasi positif mengonsumsi narkoba.
Kepala Polresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pamudi Sukarno, membeberkan bahwa para pelaku berniat sengaja memicu kekacauan di tengah aksi massa.
Advertisement
"Modus operandi para pelaku ini adalah secara bersama- sama membuat dan membawa bom molotov yang direncanakan untuk digunakan memicu kerusuhan pada saat penyampaian aspirasi," ujar Danang, Jumat (30/10/2026)
Pengungkapan kasus ini bermula pada saat aksi unjuk rasa berlangsung. Personel kepolisian yang berjaga di Jalan Suropati menaruh curiga pada sekelompok orang yang berjalan bersama menuju kawasan Alun-Alun Tugu.
Aparat kemudian melakukan penggeledahan terhadap 13 orang di lokasi dan menemukan empat botol bom molotov siap pakai. Seluruhnya langsung digelandang ke Mapolresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih mendalam.
"Dari hasil penyidikan intensif, satu orang berinisial IG akhirnya dibebaskan dari status tersangka dan diposisikan sebagai saksi, lantaran terbukti tidak mengetahui rencana jahat rekan-rekannya," tambahnya
Barang Bukti Disita
Selain empat botol bom molotov, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa, 3 botol minuman keras jenis arak, sejumlah pakaian milik tersangka, dan, 12 unit ponsel pintar
Ke-12 tersangka yang kini mendekam di tahanan memiliki peran yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yaitu pembuat dan pembawa molotov 3 orang Berinisial FH (26), YWW (25), dan IR (23).sedangkan kelompok ke 3 yaitu 9 orang berinisial DRA (24), BSR (23), KA (27), BPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24).
Lebih mengejutkannya lagi, hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh tersangka positif menggunakan narkoba dengan temuan zat tetrahydrocannabinol (THC) dan benzodiazepin di dalam tubuh mereka.
Akibat perbuatan nekat mereka yang membahayakan keamanan umum, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
" Untuk FH, YWW, dan IR dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 248 KUHP. Sedangkan sembilan tersangka lainya dijerat Pasal 306 Jo Pasal 20 KUHP," pungkasnya