Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menilai, peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga berpotensi menciptakan surplus. Kenaikan rasio penerimaan negara dari 12% menjadi 18% diperkirakan dapat menambah penerimaan hingga Rp 1.500 triliun per tahun.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi itu menyebut tambahan penerimaan tersebut berpotensi melampaui defisit APBN yang selama ini berada di kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun.
Advertisement
"Kalau kita bandingkan dengan Kamboja, negara lebih miskin dari Indonesia. Selisihnya antara 18% dan 12%, itu adalah 6%. 6% dari yang tercatat adalah Rp 25.000 triliun, 6% itu berapa? Rp 1.500 triliun bukan? Itu yang seharusnya kita bisa dapat,” ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim mengatakan, penerimaan negara Indonesia, yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), masih sekitar 12% dari PDB tercatat. Menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara agar kapasitas fiskal semakin kuat.
Pemerintah, lanjut Hashim, akan mendorong pemungutan pajak melalui digitalisasi, teknologi informasi, dan kecerdasan buatan (AI). Pemerintah juga menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat menyamai Kamboja dalam dua hingga tiga tahun.
"Tujuan kita adalah Indonesia dalam 2–3 tahun akan sampai setara dengan Kamboja,” kata Hashim.
Hashim: Tax Ratio Indonesia Kalah dari Kamboja
Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menilai rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (tax ratio) Indonesia saat ini masih sangat rendah, yakni berada di kisaran 12%.
Hashim mengalkulasi, Indonesia berpotensi mengantongi tambahan penerimaan negara hingga Rp 1.500 triliun per tahun jika tax ratio nasional berhasil dikerek naik menjadi 18%, setara dengan pencapaian Kamboja.
Menurut Hashim, minimnya tax ratio mencerminkan belum optimalnya penyerapan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Padahal, lonjakan penerimaan sangat krusial untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan strategis.
"Kalau kita bandingkan dengan Kamboja, negara yang secara pendapatan per kapita berada di bawah Indonesia, selisih tax ratio kita mencapai 6% (antara 18% dan 12%). Angka 6% itu setara dengan potensi tambahan penerimaan Rp 1.500 triliun yang seharusnya bisa kita terima tiap tahun," ujar Hashim dalam Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim mengungkapkan, pemerintah berkomitmen menggenjot rasio penerimaan negara melalui percepatan digitalisasi perpajakan, termasuk memanfaatkan integrasi teknologi informasi dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Membenahi Postur APBN
Selain itu, pemerintah akan menggandeng sektor perbankan serta perusahaan teknologi finansial (fintech) guna memperketat pemungutan pajak atas transaksi keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tujuan kita adalah membawa tax ratio Indonesia dalam 2 hingga 3 tahun ke depan sampai setara dengan Kamboja," tegas Hashim.
Lebih lanjut, Hashim menekankan bahwa optimalisasi penerimaan negara akan menjadi kunci utama dalam membenahi postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, defisit APBN tercatat berada di kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. Dengan tambahan penerimaan pajak yang maksimal, celah defisit tersebut dapat ditekan secara signifikan.
Melihat urgensi tersebut, Hashim meminta adanya pembenahan kinerja dan integritas aparat Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia berharap langkah digitalisasi perpajakan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance), tetapi juga memperkokoh kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.