Izin Usaha PT KEL Dicabut, Kementerian ESDM Soroti Penambangan Ilegal di Luar Konsesi

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL dicabut telah mempertimbangan rekomendasi Kementerian ESDM dan Satgas PKH.

oleh Arief Rahman HakimDiterbitkan 29 Oktober 2026, 18:29 WIB
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyoroti penambangan ilegal di tengah pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Papua. 3.500-an hektare lahan dalam IUP resmi kembali ke negara.

Informasi, pemerintah resmi mencabut izin tambang emas PT KEK di Nabire, Papua Tengah, pekan lalu. Tri mengamini, ada praktik penambangan ilegal yang dilakukan di luar lahan dalam IUP.

"Dia ada tambang, tapi dia melakukan penambangan juga di luar tambangnya," kata Tri, ditemui di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Kamis (29/10/2026).

Pemerintah resmi mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare karena kedapatan membuka kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan. Penindakan dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tri mengatakan, IUP PT KEL sudah dicabut, dan lahan kelolaannya kembali ke negara. Meski, dia enggan mengungkap pihak yang akan mengelola lahan tambang bekas PT KEL tersebut. Dipastikannya, pencabutan izin telah mencakup rekomendasi dari Kementerian ESDM maupun Satgas PKH.

"Yang mencabut pasti yang memberi izin, yang mencabut izin itu yang memberi izin, tapi atas rekomendasi," tegas Tri.

Lahan Kembali ke Negara

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkap alasan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah. Konsesi tambang emas yang dicabut tersebut akan kembali ke penguasaan negara.

Yuliot mengatakan pencabutan izin diambil sebagai sanksi tertinggi terhadap pelanggaran yang dilakukan pemegang konsesi.

"Kalau yang ini tidak sesuai tata kelolanya dan juga tidak mematuhi peraturan pemerintah. Kalau ini kita sanksi, termasuk sanksi tertinggi adalah kita lakukan pencabutan," ujar Yuliot di The Westin Jakarta, dikutip Sabtu, 24 Oktober 2026.

Dia menerangkan lagi, konsesi lahan di bawah IUP yang dicabut tadi akan dikelola oleh negara. Pemerintah mencabut IUP atas lahan tambang emas seluas 3.500 hektare dari PT Kristalin Ekalestari.

"Setiap IUP yang dicabut, ini dikembalikan posisinya kepada negara," tegas Yuliot.

 

BKPM Cabut IUP PT KEL

CEO Danantara, Rosan Roeslani. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT Kristalin Ekalestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya alam nasional.

Keputusan pencabutan izin tambang emas tersebut berpatokan pada rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta permohonan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah sangat terbuka terhadap investasi asing maupun domestik. Namun, kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan perizinan tetap menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi para pelaku usaha.

"Pemerintah terus membuka pintu seluas-luasnya bagi investasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Namun kepatuhan terhadap hukum adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar," ujar Rosan, Jumat (23/10/2026).

Buka Lahan di Kawasan Hutan

Dari hasil verifikasi lapangan di Kabupaten Nabire, perusahaan terbukti nekat melakukan pembukaan lahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar area konsesinya.

Imbas keputusan ini, wilayah izin usaha tambang emas seluas 3.500 hektare tersebut resmi disita dan dikembalikan sepenuhnya di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

"Pemerintah menyambut baik investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi perizinan dan ketentuan mengenai kelestarian lingkungan hidup," tegas Rosan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya