Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas dengan total nilai sekitar Rp 33,9 miliar. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Silmy melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga Rp 168,9 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Dalam perkara gratifikasi, jaksa merinci penerimaan Silmy berupa uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai sekitar Rp 31,38 miliar.
Advertisement
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Menurut jaksa, penerimaan itu bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.
Jaksa mengungkapkan, uang tunai tersebut diterima Silmy pada periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS. Rinciannya, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp 160 juta per bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp 1,6 miliar.
Selain uang tunai, Silmy didakwa menerima uang yang digunakan untuk membeli saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya sendiri. Nilai saham tersebut mencapai Rp 31.381.119.019 atau sekitar Rp 31,38 miliar.
"Di mana pembelian saham tersebut dilakukan sejak tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan uang dari pihak lain," jelas jaksa.
Jaksa menilai penerimaan uang tunai dan saham tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan Silmy serta bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Terdakwa Silmy Karim tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap tanpa dasar yang sah menurut hukum," tandas jaksa.
Didakwa Peras Pemohon Izin Tinggal WNA
Dalam dakwaan lainnya, Silmy dituduh melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan nilai mencapai Rp 168,9 miliar.
Jaksa KPK menyebut praktik tersebut turut memperkaya Silmy dan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy sendiri didakwa menerima Rp 1,2 miliar dari praktik tersebut.
Sejumlah pejabat lain yang disebut diperkaya dalam perkara ini antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebesar Rp 500 juta dan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra sebesar Rp 6.532.584.769 atau sekitar Rp 6,53 miliar.
Jaksa juga menyebut Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji menerima Rp 2.881.871.025 atau sekitar Rp 2,88 miliar. Sementara itu, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo didakwa diperkaya sebesar Rp 4.245.542.862 atau sekitar Rp 4,24 miliar.
Adapun Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi disebut diperkaya sebesar Rp 16.307.366.374 atau sekitar Rp 16,30 miliar. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah juga didakwa diperkaya senilai Rp 50.965.111.560 atau sekitar Rp 50,96 miliar.
Jaksa menyatakan Silmy bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi melakukan perbuatan tersebut secara melawan hukum serta menyalahgunakan kekuasaan. Menurut jaksa, para terdakwa memiliki peran yang saling berkaitan dalam praktik pemerasan tersebut.