Menko Airlangga Ungkap Progres Pusat Finansial Internasional Indonesia

Pemerintah menyiapkan regulasi Pusat Finansial Internasional Indonesia di Jakarta sebelum dikembangkan ke Bali.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 29 Oktober 2026, 08:00 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: ekon.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengembangan kawasan keuangan internasional ini akan dimulai di Jakarta, kemudian dilanjutkan ke Bali.

Konsepnya mengacu pada Dubai International Financial Center (DIFC), dengan sejumlah aspek yang masih perlu disiapkan, mulai dari aturan teknis hingga sumber daya manusia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proses penyusunan regulasi PFII masih berlangsung. “Sekarang regulasinya lagi disiapkan,” kata Airlangga dikutip Antara, Kamis (29/10/2026).

Pemerintah memilih Jakarta sebagai lokasi pertama karena kota ini dinilai telah memiliki kesiapan untuk dikembangkan sebagai kota global.

Pengembangan PFII akan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Presiden. Setelah Jakarta, Bali menjadi lokasi berikutnya yang akan disiapkan untuk mendukung pengembangan pusat finansial internasional tersebut.

“Yang kita sedang pelajari dan ini meng-copy apa yang dilakukan di Dubai International Financial Center, dan arahan Bapak Presiden yang pertama nanti di Jakarta dulu, baru kemudian di Bali,” ujarnya.

Melalui PFII, pemerintah menyiapkan kerangka yang diharapkan dapat mendukung aktivitas keuangan internasional. Namun, realisasinya masih membutuhkan penyelesaian sejumlah aspek regulasi dan kesiapan operasional sebelum pengembangan dapat berjalan lebih lanjut.

 

Infrastruktur Regulasi dan SDM Jadi Perhatian

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Dok Kemenko Perekonomian)

Airlangga mengatakan, meski landasan undang-undang telah selesai, pemerintah masih harus merampungkan aturan turunan dan mempersiapkan personel yang akan mendukung operasional PFII.

“Sekarang infrastruktur, regulasinya sedang disiapkan. Dan juga terkait dengan turunan regulasi karena secara undang-undangnya sudah selesai. Tinggal turunan regulasi dan kesiapan daripada personelnya,” tutur Menko Airlangga.

Kesiapan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan PFII agar kerangka hukum dan pelaksanaannya dapat berjalan seiring. Pemerintah juga tengah mempelajari model Dubai International Financial Center sebagai acuan dalam menyusun konsep pusat finansial internasional di Indonesia.

Selain regulasi dan sumber daya manusia, salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah merancang sistem yang memungkinkan proses banding dilakukan satu kali melalui mekanisme dua tingkat atau two-tier.

Skema tersebut diharapkan memberikan kejelasan dalam penanganan sengketa yang berkaitan dengan aktivitas keuangan dan investasi internasional di PFII.

 

Penyelesaian Sengketa PFII Mengadopsi Praktik Internasional

Dalam rancangan PFII, para hakim yang menangani sengketa nantinya akan ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA). Pemerintah juga menyiapkan mekanisme yang mengadopsi sejumlah karakteristik sistem hukum internasional, termasuk yang menyerupai sistem common law.

Meski demikian, Airlangga menegaskan pemerintah tidak akan membedakan penerapan sistem hukum kontinental atau continental law dengan common law.

“Tetapi kita tidak membedakan antara continental dan common law. Karena semuanya kan sudah kita buat di dalam perundang-undangan. Jadi ini sudah ‘water tight’ (kedap celah) untuk investasi internasional,” jelasnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya