KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten merupakan lanjutan

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 28 Oktober 2026, 19:51 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif, Hamenang Wajar Ismoyo dengan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Klaten pada Rabu (28/10/2026).

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Klaten, hari ini penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di Dinas PUPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan penggeledahan ini dilakukan tim penyidik sebagai upaya pendalaman terkait dugaan korupsi klaster pemberian proyek di linhkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

"Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada bupati," ungkap Budi.

"Di mana dalam penggeledahan hari ini, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta barang bukti-barang bukti elektronik yang tentu nanti akan dilakukan ekstraksi, akan dilakukan analisis terhadap setiap informasi yang ada di dalam BBE tersebut," sambungnya.

Selain itu, Budi juga menyebut tim penyidik KPK turut mengamankan uang tunai dari penggeledahan Kantor Dinas PUPR. Namun angka atau nilainya belum diketahui.

"Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini," tuturnya.

"Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," imbuh Budi.

Bupati Klaten Jadi Tersangka Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Klaten periode 2025–2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasasis Creative.

Dalam perkara ini, HWI disangkakan sebagai pihak penerima dugaan suap, pemotongan upah pungut, penerimaan terkait pertambangan galian C, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya