DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum 15 Desember

Komisi III DPR telah menghimpun masukan dari 86 narasumber terkait rancangan undang-undang ini.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 28 Oktober 2026, 15:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di gedung DPR-MPR, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menuturkan, DPR telah menghimpun masukan dari 86 narasumber terkait RUU Perampasan Aset.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan berlangsung hingga 5 November dan berpeluang diperpanjang sampai 11 November. Setelah itu, Panja akan menggelar rapat kerja untuk membahas substansi RUU.

Ia berharap pembahasan dapat rampung lebih cepat dari target 15 Desember 2026.

“Semoga bisa lebih cepat sesuai yang dijanjikan oleh Pak Profesor Sufmi Dasco, itu tanggal 15 Desember. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Sahroni usai menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah kalangan advokat, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Meski demikian, Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR belum mulai membahas RUU tersebut pasal demi pasal. Seluruh masukan dari narasumber masih akan dikaji terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam draf pembahasan.

“Setelah dikaji, baru dimasukin draf. Kami belum menyusun draf tersebut, tapi akan mengkaji terus apa yang menjadikan hasil RDPU selama ini,” ujarnya.

Singgung Usulan KPK

 

 

Di lain sisi, Sahroni menolak jika harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) langsung dirampas negara.

Menurut dia, langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) jika tidak memiliki dasar dan mekanisme pembuktian yang jelas.

Pernyataan itu menanggapi usulan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur perampasan kekayaan pejabat yang tidak melaporkan LHKPN maupun harta yang nilainya melebihi laporan.

"Bilamana kewajiban itu dianggap bahwa tidak dilaporkan secara menyeluruh, terus KPK mau merampasnya, usulnya Pak Johanis Tanak untuk mengusulkan agar LHKPN yang tidak terdaftar oleh pejabat tersebut mau dirampas, itu sangat tidak layak," kata Sahroni.

Dia menilai, KPK seharusnya mengoptimalkan pengawasan dan mengingatkan pejabat agar melaporkan kekayaan secara lengkap serta tepat waktu.

"LHKPN itu kan dari dulu ada. Semua orang laporin. Ada orang yang laporin secara total, ada yang terlambat, ada yang memang sengaja menutupi. Kita kan mengimbau. KPK harusnya dalam aturannya, itu harus memberikan surat tentang menjadi dasar agar para pejabat itu melaporkan secara utuh tepat waktu, aturannya sudah ada," kata Sahroni.

Meski mengkritik usulan tersebut, Politikus NasDem itu menyatakan masukan dari KPK tetap dapat dibahas dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Kalau memang mau usulan itu, itu sah-sah saja," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya