Bukan Uang, Ini Isi Tas Sestama BNPB yang Disita KPK

Sestama BNPB menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 27 Oktober 2026, 21:16 WIB
KPK memeriksa Sestama BNPB Rustian terkait dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah dokumen yang diserahkan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian (RST) usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tas yang dibawa pejabat eselon I BNPB tersebut bukan berisi uang tunai, melainkan dokumen penting terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) penanganan bencana yang dikerjakan para tersangka kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan BNPB.

"Isi dari tas itu adalah beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh para tersangka,begitu. Jadi memang tadi penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen pengadaan barang dan jasa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).

Keterangan KPK tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Rustian saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Usai diperiksa penyidik, Rustian sebelumnya menyebut hanya menyerahkan dokumen.

“Enggak (serahkan uang). Itu cuma dokumen, dokumen,” ujar Rustian singkat.

Rustian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.13 WIB dan meninggalkan area gedung sekitar pukul 16.59 WIB.

Selain memeriksa Rustian, penyidik KPK pada hari yang sama turut memanggil tujuh saksi lain dari lingkungan internal BNPB. Mereka antara lain tiga tenaga ahli, yakni Denny Herman, Agus Marsanto, dan Jahidin Cilo. Agus Marsanto dan Jahidin Cilo juga berstatus sebagai purnawirawan TNI.

KPK turut memeriksa Andria Yuferryzal selaku Kepala Biro Perencanaan BNPB, Yahya Djunaid selaku Kepala Biro SDM BNPB, Pambudi Suroyo Jati selaku Kepala Biro Keuangan BNPB, serta Firman Hairu Yusup selaku ASN di BNPB.

 

OTT Korupsi Dana Bencana di BNPB

Perkara dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah orang, termasuk Rustian selaku Sestama BNPB.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan dan Richard Erlangga, yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB. Bima juga diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Hingga kini, KPK masih mengusut perkara dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut. Penyidik juga menduga terdapat keterlibatan dua anggota TNI dalam kasus ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya