KPK Buka Suara soal Kabar Panggil Nusron Wahid Besok

Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan KPK

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 27 Oktober 2026, 20:19 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Liputan6/com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai kabar pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (28/10/2026).

Nusron dikabarkan akan diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK belum mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi mengenai pemanggilan saksi apabila jadwal pemeriksaan telah dipastikan.

"Terkait pemanggilan setiap saksi, kami tentu akan sampaikan pada waktunya dan kami akan share, ya, ke teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini yang kami tempuh, ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/10/2026).

Budi menjelaskan, tim penyidik saat ini masih mengevaluasi alasan yang disampaikan Nusron saat tidak memenuhi dua jadwal pemeriksaan sebelumnya. Penyidik akan mempertimbangkan alasan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Saat ini untuk pemanggilan terhadap Saudara NW, semuanya masih dipertimbangkan oleh penyidik. Jadi, dua alasan penjadwalan pemanggilan sebelumnya, nanti jika sudah ada pemanggilan, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman," jelas Budi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Nusron telah dikirimi surat panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (28/10/2026).

Boyamin mengaku memperoleh informasi tersebut dari dua pihak yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu besok," ujar Boyamin dalam keterangan video, Selasa (27/10/2026).

Boyamin juga menyebut surat tersebut merupakan panggilan kedua. Dia meminta KPK melakukan penjemputan paksa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Maka kalau tidak hadir, ya harus dijemput paksa. Kalau tidak jemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik dan saya akan lebih mempercayakan pada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi dan teguran," katanya.

 

Nusron Wahid Dua Kali Tidak Hadir

Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026), tetapi Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

KPK menyatakan alasan ketidakhadiran Nusron masih dievaluasi oleh tim penyidik.

"Terkait panggilan, ya tentunya terakhir sudah kami sampaikan bahwa itu akan dievaluasi oleh tim penyidik seperti apa," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/10/2026).

Taufik menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan melalui dua kali surat panggilan. Ketentuan tersebut, menurut dia, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurut Taufik, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua apabila alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dinilai tidak patut dan wajar.

"Sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar. Nah, sehingga saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa," terang Taufik.

Dia menambahkan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik tidak hanya berfokus pada satu saksi dalam mengusut perkara dugaan suap pengurusan sertifikat HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Karena banyak fakta-fakta dan sebagaimana disebutkan di awal, perkara ini kan banyak klasternya. Jadi beberapa memang sedang didalami," jelas Taufik.

"Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya