BPK Ungkap Tiga Cara Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Perhitungan ini terkait dugaan korupsi yang didakwakan KPK kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 27 Oktober 2026, 17:22 WIB
Suasana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan tindak pindana korupsi kuota haji. (Foto: Liputan6.com/Dimas Ramadhan).

Liputan6.com, Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan metode dan cara pihaknya menghitung kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia menyebut ada tiga teknik dalam perhitungan tersebut.

Tiga teknik itu diungkap oleh Ramadhani saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli untuk empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (27/10/2026).

Ramadhani menjelaskan metode pertama yang digunakan adalah menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah, dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebanyak 8.151 jemaah.

"Yang kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024," kata Ramadhani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian metode ketiga yang digunakan oleh auditor BPK adalah terkait adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024.

Dengan metode penghitungan kerugian, penghitungan tersebut, kata Ramadhani, maka total kerugian negara mencapai senilai Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).

Ramadhnai menjelaskan angka itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (Rp 438,21 miliar), penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (Rp 39,95 miliar), dan fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (Rp 143,91 miliar).

"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090. 207.166,41," ungkap Ramadhani.

 

Perkara Kuota Haji

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah merugikan negara sebesar Rp 622,09 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.

Ia diduga melakukan praktik jahat tersebut bersama dengan tiga orang lainnya.

Yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya