Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana istri siri dan balita di Madiun. Bagus dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati.
"Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).
Advertisement
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
IQ Bagus di Atas Rata-Rata
Roy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap DBM yang menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.
“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.
"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," katanya.
Alasan Anak Dibunuh
Dalam penyidikan, polisi mengungkapkan DBM diduga membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy mengatakan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.
Pelaku Layak Dihukum Mati
Sejumlah anggota Komisi III DPR mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan Dini dan anaknya yang berusia empat tahun di Madiun.
Polisi juga diminta mendalami motif pembunuhan, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta kondisi kejiwaan tersangka.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, meminta penyidik, jaksa, hingga hakim menangani perkara tersebut secara tegas.
Menurutnya, pembunuhan terhadap dua korban, termasuk seorang balita, harus diproses dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.
“Penegak hukum harus betul-betul memaksimalkan hukuman paling tinggi. Ini jelas pembunuhan berencana, yang korbannya bukan hanya satu orang, tetapi dua orang. Anaknya yang tak berdosa juga ikut menjadi korban,” kata Rudianto kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Rudianto mengapresiasi Polres Madiun yang mengungkap kasus tersebut. Dia menilai hukuman berat, termasuk hukuman mati, perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
Tindakan Sadis
Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Dia mengecam pembunuhan tersebut dan meminta penyidik mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menggali motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Apapun motif dan alasannya, membunuh dengan cara sadis itu adalah kekejaman yang tidak bisa ditolerir oleh nurani dan hukum kita,” ujar Nasir.
Nasir menduga pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya. Dia menilai tersangka layak diancam hukuman mati apabila unsur pidana dan bukti yang diperoleh memenuhi ketentuan hukum.
“Perkiraan saya, pelaku akan diancam dengan hukuman mati. Sebab mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik) yang merupakan pondasi utama dalam hukum pidana telah terpenuhi dan ada dalam diri pelaku,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi memeriksa kondisi kejiwaan Dwi Bagus Martono. Menurutnya, pemeriksaan itu penting untuk mengetahui kondisi tersangka saat melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
“Ini sangat biadab! Saya minta polisi cek kejiwaan pelaku. Jika dia dalam keadaan sadar melakukan itu, saya minta polisi langsung menjerat pelaku dengan pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Karena aksinya ini sangat sadis dan tidak masuk di akal manusia waras,” kata Sahroni.