Liputan6.com, Jakarta - Dwi Bagus Martono (40), pria asal Kota Madiun, membunuh anak tirinya, AGM (4), karena takut pembunuhan yang dilakukannya terungkap. Polisi menyebut bocah itu dikhawatirkan menjadi saksi atas kematian ibunya, Dini Hardyanti (30).
Motif ini terungkap usai penyidik Polda Jawa Timur memeriksa DBM, yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Penjelasan disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing pada Selasa (27/10/2026).
Advertisement
AGM bukan anak kandung tersangka. Dini adalah istri siri DBM, sementara AGM merupakan anak yang dibawa Dini dari hubungan sebelumnya.
"Bahwa ada kekhawatiran dari tersangka yang bersangkutan si anak ini akan menjadi saksi dalam peristiwa tersebut. Makanya ikut juga dihabisi," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, Selasa (27/10/2026).
Menurut hasil penyidikan, pembunuhan terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. Dini diduga lebih dahulu tewas di sebuah hotel setelah lehernya dicekik. Setelah itu, AGM dibunuh di dalam mobil dengan cara yang sama.
"Sedangkan status anak ini adalah anak bawaan dari istri sirinya. Jadi bukan anak kandung dari tersangka," jelasnya.
Usai menghabisi kedua korban, DBM diduga melakukan berbagai cara untuk menutupi perbuatannya. Polisi mengungkap jasad ibu dan anak itu disebut dibakar hingga digiling dalam upaya menghilangkan jejak pembunuhan.
"Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih 2 hari ya, 2 hari mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya yang dia lakukan," ungkap Roy.
"Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan," tambahnya.
Atas perbuatannya, penyidik Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka dan menerapkan pasal pembunuhan berencana.