Liputan6.com, Jakarta - MR alias Cako (31), pria yang dikenal dengan nama “King Rafly”, ditangkap polisi di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia diduga membawa kabur iPhone 17 Pro Max senilai Rp 22,5 juta saat transaksi jual beli dengan sistem cash on delivery (COD).
Advertisement
Pria asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," ungkap AKP Lufthi, Minggu (25/10/2026).
Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, tersangka menyepakati transaksi COD untuk satu unit iPhone 17 Pro Max senilai Rp 22,5 juta dengan korban di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.
Ketika korban menyerahkan ponsel beserta kotaknya untuk diperiksa, tersangka berdalih hendak menunjukkan barang tersebut kepada istrinya di dalam kamar hotel. Sebagai jaminan, ia menyerahkan satu unit ponsel Oppo A6c berwarna ungu.
Namun, tersangka tidak kembali. Ia diduga melarikan diri melalui akses lain hotel dengan membawa iPhone milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/177/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
"Modusnya pelaku berpura-pura hendak membeli ponsel, lalu membawa barang tersebut ke kamar hotel dengan alasan ingin memperlihatkannya kepada sang istri," jelas AKP Lufthi.
Pengejaran Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendeteksi pergerakan tersangka saat hendak melakukan pertukaran kunci sepeda motor sewaan dengan identitas KTP miliknya. Petugas kemudian menyusun strategi untuk memancing tersangka keluar dari tempat persembunyiannya.
Saat melakukan pengintaian, petugas melihat tersangka memantau situasi dari balkon lantai dua sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin.
Polisi kemudian mengepung lokasi dan mendobrak pintu kamar yang ditempati tersangka sekitar pukul 22.00 WITA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan berarti.
"Tim di lapangan bergerak cepat setelah memetakan modus dan pergerakan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan secara terukur di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan berarti. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna putih beserta kotaknya, satu unit ponsel Oppo A6c, KTP atas nama MUH RAFLI, serta tiga kartu ATM dari Bank BNI, BRI, dan Mandiri.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit telepon genggam, KTP, dan beberapa kartu ATM dari berbagai bank," paparnya.
Diduga Terlibat Sejumlah Kasus di Sulawesi Selatan
Polisi menyebut MR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia disebut pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2014 dan diduga terlibat sejumlah kasus penipuan di berbagai daerah.
Di media sosial, MR disebut menggunakan nama “King Rafly” dan menampilkan gaya hidup mewah untuk menarik kepercayaan calon korban. Sebelum ditangkap di Labuan Bajo, MR berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan.
Menurut polisi, ia dicari terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani Polres Luwu Utara, dua laporan polisi di Polrestabes Makassar, serta dugaan penipuan investasi atau trading senilai Rp 1,2 miliar di Makassar.
"Terduga pelaku ini cukup licin dan kerap berpindah daerah untuk meloloskan diri dari kejaran petugas. Modus yang digunakan selalu memanfaatkan kelengahan korban melalui gaya bahasa dan penampilan yang meyakinkan," tutur AKP Lufthi.
Saat ini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat. Satreskrim Polres Manggarai Barat juga berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulawesi Selatan untuk penanganan perkara yang diduga saling berkaitan.
"Kami sedang berkoordinasi lintas wilayah (cross-jurisdiction) dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel untuk penanganan perkara yang saling terhubung. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha di Labuan Bajo agar selalu waspada terhadap transaksi jual beli barang bernilai tinggi dengan orang yang baru dikenal," imbaunya.
Atas dugaan penipuan tersebut, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.