Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan Kemendagri siap mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penyederhanaan regulasi dan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan itu mencakup pembebasan biaya BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi warga yang memenuhi kriteria.
Tito menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Advertisement
Ia menyebut persoalan hunian masih menjadi tantangan besar. Sekitar 30 juta keluarga, menurutnya, belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian tidak layak. Karena itu, pemerintah membentuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar penanganan masalah perumahan lebih terfokus.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya ... pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito.
Kemendagri, kata Tito, akan membantu Menteri PKP Maruarar Sirait melalui kebijakan yang menjadi kewenangannya, termasuk menetapkan kriteria MBR. Ia menjelaskan, kategori tersebut ditentukan berdasarkan penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah.
“Kita tentu akan terus membantu beliau, mendukung beliau sepenuhnya. Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Kemendagri juga mendukung pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan ini diharapkan meringankan warga yang memperbaiki atau membangun rumah.
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Tito.
Kemudahan lain berupa pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tito mengatakan telah menerbitkan surat edaran mengenai kebijakan tersebut kepada seluruh kepala daerah.
Menurutnya, kemudahan regulasi diharapkan mendorong keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan perumahan, sehingga penyediaan hunian tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tito juga menyoroti program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah bagi warga yang tinggal di hunian tidak layak. Warga di kawasan permukiman kumuh Jakarta yang belum memiliki sertifikat tanah tetap dapat mengajukan bantuan dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.
Ia berharap program perumahan prioritas Presiden Prabowo Subianto berjalan lancar dan menjangkau masyarakat di Jakarta maupun seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari, serta sejumlah pihak terkait. 22.11