Gara-gara Judi Online, Ayah di Bandung Bunuh Anak Kandung

Polisi tangkap DR (37) di Cilengkrang, Bandung, usai membunuh RR (15) setelah cekcok soal Rp500 ribu untuk judi online. Pelaku dijerat pasal berlapis.

oleh Azzura GalexiaDiterbitkan 24 Oktober 2026, 13:54 WIB
Polisi tangkap pria bunuh anak gara-gara judi online

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial DR (37) ditangkap polisi setelah membunuh anak kandungnya, RR (15), di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Peristiwa bermula dari permintaan uang Rp500 ribu untuk bermain judi online (judol) yang ditolak istrinya.

Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto memaparkan kronologi kasus tersebut saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026). Cekcok dipicu permintaan uang yang tidak dikabulkan, lalu situasi memanas di dalam rumah.

Korban yang melihat pertengkaran berusaha membela ibunya. DR kemudian menganiaya anaknya menggunakan benda tumpul hingga RR meninggal dunia di lokasi dengan luka parah pada beberapa bagian tubuh.

"Bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi," kata Tri Suhartanto di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Tri menyebut kekerasan yang dialami korban terjadi beruntun sebelum RR tak sadarkan diri. Rangkaian penganiayaan itu dijelaskan berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi.

"Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka, ya, itu dicekik dan dipukul, ya, dan sempat juga dilempar oleh lampu, ya, kepada korban," ucap dia.
"Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan bahwa korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala diakibatkan kekerasan akibat benda tumpul," lanjut dia.

Usai kejadian, ibu korban berteriak minta tolong. Warga yang berdatangan kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. DR ditangkap tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat DR dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat 1 dan 2 jo Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya