Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) 2027 akan didukung sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan secara mandiri, namun kewaspadaan tinggi diperlukan untuk menghindari potensi penipuan digital.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat dapat mengunjungi laman Perlinsos.kemensos.go.id melalui peramban pada perangkat yang digunakan. Pengguna perlu menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi untuk proses masuk dan verifikasi identitas.
Advertisement
Sebelum memulai registrasi, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan, yaitu:
1. NIK pada KTP, untuk keperluan verifikasi identitas.
2. Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah diaktivasi.
3. Verifikasi wajah, untuk memastikan kesesuaian identitas pengguna.
4. Nomor meteran listrik PLN.
Setelah persiapan selesai, masyarakat dapat mengikuti tahapan registrasi. Pertama, akses laman resmi Perlinsos Digital, kemudian pilih menu “Masuk/Login” menggunakan IKD. Selanjutnya, masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktivasi, lalu ikuti petunjuk verifikasi wajah yang tersedia.
Setelah berhasil masuk ke portal, pilih menu “Daftar Bantuan” dan lanjutkan proses pengajuan sesuai instruksi. Pengguna juga perlu membaca dan memberikan persetujuan atas penggunaan serta pemeriksaan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan selesai, klik “Ajukan Bantuan” untuk menyelesaikan proses registrasi.
Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan melakukan pendaftaran secara mandiri, pendampingan dapat diperoleh melalui Agen Perlinsos. Pendampingan ini diharapkan membantu masyarakat memahami tahapan registrasi dan mengakses layanan perlindungan sosial berbasis digital.
Waspada Modus Penipuan Digital dan Ciri Tautan Palsu
Penyaluran bantuan sosial berbasis digital seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber, khususnya upaya phishing yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
Untuk mengidentifikasi tautan resmi pemerintah, perhatikan domain yang digunakan. Program bansos dari pemerintah biasanya diumumkan melalui situs resmi dengan domain .go.id, seperti cekbansos.kemensos.go.id atau perlinsos.kemensos.go.id. Sebaliknya, tautan palsu kerap menggunakan domain yang tidak umum atau asing, seperti .xyz, .click, .live, .site, .info, .my.id, atau URL yang panjang dan aneh.
Modus penipuan seringkali datang dalam bentuk pesan berantai melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial yang menyertakan tautan tidak resmi dan mengklaim penerima berhak mendapatkan bansos. Pesan-pesan ini seringkali bersifat mendesak, seperti "Segera klik link agar bantuan tidak hangus", untuk memancing korban agar segera bertindak tanpa berpikir panjang.
Oknum penipu juga kerap meminta informasi sensitif seperti NIK, Kartu Keluarga (KK), nomor rekening bank, hingga kode OTP (One-Time Password) dengan dalih verifikasi data. Penting untuk diingat bahwa pemerintah tidak pernah meminta data sensitif tersebut melalui pesan pribadi atau telepon.
Indikasi penipuan lainnya adalah janji pencairan bantuan yang cepat dengan syarat biaya administrasi. Seluruh layanan bantuan sosial dari Kementerian Sosial sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apapun, sesuai dengan Permensos Nomor 3 Tahun 2021.
Waspadai juga oknum pendamping palsu yang menawarkan jasa "mempercepat pencairan" atau "memasukkan nama ke daftar KPM" dengan imbalan uang.
Modus survei data, di mana pelaku meminta foto KTP, KK, bahkan swafoto dengan KTP dengan dalih "pemutakhiran data DTKS" atau "BPS", juga perlu diwaspadai, karena petugas resmi tidak pernah meminta foto dokumen sensitif seperti itu. Tanda penipuan lain termasuk ejaan yang tidak rapi, penggunaan logo abal-abal, atau janji yang terlalu menggiurkan.