IHSG Trading Halt Hari Ini, Simak Aturan Penghentian Perdagangan Saham di BEI

BEI menerapkan trading halt jika IHSG turun lebih dari 8%. Simak aturan penghentian perdagangan hingga suspensi saat pasar bergejolak.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 16 Oktober 2026, 10:05 WIB
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta. IHSG hari ini turun 8,01% menjadi 5.393,9. Indeks saham LQ45 8,33%. Seluruh indeks saham acuan kompak tertekan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka longsor pada perdagangan saham Jumat (16/10/2026) pagi. IHSG turun 8,01% menjadi 5.393,9. Seiring penurunan tersebut, otoritas menerapkan trading halt atau penghentian sementara perdagangan.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki mekanisme trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham ketika IHSG mengalami penurunan tajam. Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 8 April 2025, perdagangan dihentikan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Dalam aturan tersebut, BEI menetapkan tiga tahapan penghentian perdagangan berdasarkan besarnya penurunan IHSG. Tahap pertama adalah trading halt selama 30 menit ketika indeks turun lebih dari 8%.

Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 15% pada hari bursa yang sama, BEI kembali menghentikan perdagangan selama 30 menit.

Sementara itu, apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, BEI dapat menerapkan trading suspend. Penghentian perdagangan ini dapat berlangsung sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tujuan Penerapan Trading Halt

Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Jakarta. IHSG hari ini turun 8,01% menjadi 5.393,9. Indeks saham LQ45 8,33%. Seluruh indeks saham acuan kompak tertekan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penyesuaian aturan tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar modal ketika terjadi tekanan dan fluktuasi harga yang signifikan.

BEI menyatakan, perubahan ketentuan penghentian sementara perdagangan bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor untuk menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.

Dalam penyusunannya, BEI juga mempertimbangkan praktik yang berlaku di bursa global serta masukan dari pelaku pasar.

Selain mengatur penghentian perdagangan, BEI melalui keputusan yang sama juga menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta produk ETF dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

 

Perbedaan Trading Halt dan Trading Suspend

Trading halt merupakan pembekuan sementara perdagangan. Dalam kondisi ini, pesanan yang belum teralokasi tetap berada dalam sistem perdagangan BEI dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa.

Sementara itu, pada trading suspend, seluruh perdagangan dihentikan dan pesanan yang belum teralokasi ditarik secara otomatis oleh sistem perdagangan.

Dalam panduan penanganan kondisi darurat, BEI juga mengatur penghentian perdagangan apabila terjadi bencana, gangguan keamanan, persoalan teknis pada sistem perdagangan, gangguan infrastruktur pendukung, maupun kepanikan pasar yang menyebabkan IHSG turun tajam.

Dengan demikian, trading halt tidak hanya berkaitan dengan penurunan indeks, tetapi juga menjadi salah satu langkah yang dapat diambil BEI ketika kondisi darurat mengganggu kelangsungan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Infografis IHSG Trading Halt Jumat (16/10/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya