IHSG Trading Halt, Berapa Lama Perdagangan Saham Dihentikan?

IHSG terkena trading halt setelah turun lebih dari 8%. Simak durasi penghentian perdagangan saham dan aturan BEI yang berlaku.

Diterbitkan 16 Oktober 2026, 10:50 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam pada pra-perdagangan saham Jumat (16/10/2026), menyusul pengumuman penyedia indeks global MSCI yang membuka konsultasi terkait potensi perubahan status pasar saham Indonesia.

Mengutip data RTI pada pukul 08.58 WIB, IHSG turun 8,01% ke level 5.393,9. Penurunan tersebut memicu penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Lantas, berapa lama durasi trading halt di BEI?

Berdasarkan aturan yang berlaku sejak 8 April 2025, BEI menghentikan perdagangan selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Penghentian sementara ini bertujuan memberikan ruang bagi investor untuk mempertimbangkan strategi investasi dengan memperhatikan informasi yang tersedia di tengah gejolak pasar.

Jika IHSG Turun Lebih dari 15%, Perdagangan Dihentikan Lagi

Aturan BEI tidak hanya mengatur penghentian perdagangan ketika IHSG turun lebih dari 8%. Ada pula ketentuan untuk mengantisipasi penurunan indeks yang semakin dalam pada hari bursa yang sama.

Apabila setelah perdagangan dilanjutkan IHSG kembali mengalami penurunan hingga lebih dari 15%, BEI akan melakukan trading halt selama 30 menit.

Sementara itu, jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20%, BEI dapat menerapkan trading suspend atau penghentian seluruh perdagangan.

Berdasarkan aturan tersebut, trading suspend dapat berlangsung sampai akhir sesi perdagangan. Penghentian juga dapat berlangsung lebih dari satu sesi setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, terdapat tiga tahapan penghentian perdagangan berdasarkan besarnya penurunan IHSG, yakni lebih dari 8%, lebih dari 15%, dan lebih dari 20%.

Dua ambang pertama memicu penghentian sementara selama 30 menit. Adapun ambang terakhir dapat berujung pada penghentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih lama sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Perbedaan Trading Halt dan Trading Suspend

BEI membedakan trading halt dengan trading suspend berdasarkan mekanisme penghentian perdagangan.

Dalam trading halt, pesanan yang belum teralokasi tetap berada dalam sistem perdagangan BEI dan dapat ditarik oleh Anggota Bursa. Sementara itu, ketika trading suspend diberlakukan, pesanan yang belum teralokasi ditarik secara otomatis oleh sistem perdagangan.

BEI menyesuaikan ketentuan tersebut pada 8 April 2025 setelah mempertimbangkan perkembangan transaksi di bursa regional dan global serta kebijakan OJK untuk mengantisipasi tekanan pasar modal.

Selain mengubah ambang penghentian perdagangan, BEI juga menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta produk ETF dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan melindungi investor. BEI juga mempertimbangkan praktik di bursa dunia serta masukan dari pelaku pasar dalam penerapan kebijakan tersebut.

  • liputan6
    Analisis komprehensif ini membahas tren pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), dampak rebalancing MSCI, rekomendasi saham terkini, pengertian dan komponen IHSG, serta faktor-faktor penggeraknya.
    Ihsg
  • liputan6
    Rebalancing indeks MSCI memiliki dampak signifikan terhadap arus dana asing dan pergerakan IHSG, karena menjadi acuan utama bagi banyak fund global dalam alokasi investasi.
    Msci Dan Ihsg
  • liputan6
    Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.
    BEI
  • MSCI
  • trading halt
  • IHSG Trading Halt
  • aturan