Liputan6.com, Jakarta - Aksi menyiramkan air minum kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, berbuntut proses hukum bagi Supriyono alias Botok. Akibat perbuatannya itu, Botok yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Ia terancam dijerat tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Retno Lastiani pada Senin (12/10/2026), tiga hari setelah insiden penyiraman air yang terjadi di tengah audiensi AMPB di PN Pati, Jumat (9/10/2026).
Advertisement
Informasi terkait laporan dari Hakim yang merangkap Juru Bicara PN Pati ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto. Polisi juga berencana memanggil Botok untuk menjalani pemeriksaan.
"Betul. Tanggal 12 Oktober 2026," ujar Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2026).
Dalam perkara tersebut, kata Yuliyanto, Botok disangkakan melanggar Pasal 433, 434, dan 448 KUHP. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik serta perbuatan terkait lainnya.
"Secepatnya (Pemanggilan Botok). (Terlapor disangkakan) Pasal 433, 434, dan 448 KUHP," ungkap Yuliyanto singkat menjawab pertanyaan wartawan.
Di tempat terpisah, Retno Lastiani belum bersedia memberikan keterangan terkait laporan yang dilayangkannya ke Polda Jateng.
Hanya saja, wanita yang beprofesi Hakim di PN Pati ini, mengaku telah melaporkan insiden yang menimpanya tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).
"Saya tidak berstatement dulu. Saya sudah laporkan kejadian (penyiraman air) tersebut ke Mahkamah Agung," tukas Retno melalui pesan singkat kepada wartawan di Pati.
Berawal dari Tantangan Sumpah Pocong
Insiden penyiraman air yang menimpa Retno terjadi saat AMPB yang dikoordinatori Botok mendatangi PN Pati untuk beraudiensi. Kedatangan mereka bertujuan mengawal proses persidangan perkara dugaan pencurian mesin kapal yang berlangsung di PN Pati.
Audiensi tersebut berlangsung di tengah polemik dugaan suap senilai Rp 1 miliar yang menyeret nama institusi peradilan di Pati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penyiraman dipicu ketegangan ketika Botok menantang Retno melakukan sumpah pocong. Namun, tantangan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Retno.
Botok kemudian menuding Retno terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp 1 miliar. Situasi itu berujung pada aksi penyiraman air minum terhadap hakim yang juga menjabat sebagai juru bicara PN Pati tersebut.
Dugaan keterlibatan Retno dalam penerimaan suap yang dilontarkan Botok, merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Tuduhan tersebut tidak dapat dianggap sebagai fakta, sebelum ada bukti yang mendukungnya
MA Lakukan Penyelidikan Internal
Selain berujung pada laporan polisi, insiden penyiraman air tersebut juga menjadi perhatian Mahkamah Agung. Retno telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Penyelidikan internal pun dilakukan pihak MA untuk mendalami persoalan yang terjadi di lingkungan PN Pati, termasuk polemik yang berkembang di tengah audiensi AMPB.
Kini, laporan terhadap Botok memasuki tahap penanganan kepolisian. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya, menjadi langkah selanjutnya untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
Di sisi lain, Supriyono alias Botok mengaku menghormati langkah hukum yang dilakukan Hakim Retno melaporkan dirinya. Sebab hal tersebut merupakan hak pelapor.
"Terkait pelaporan Hakim Retno di Polda Jawa Tengah itu hak beliau," tegas Botok kepada wartawan saat berada di Polresta Pati, Rabu (14/10/2026).
Botok mengklaim bahwa tindakan penyiraman air kepada hakim Retno, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat kepada pejabat publik yang dinilai tidak bekerja secara profesional.