Liputan6.com, Jakarta - Penagihan utang di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga menjadi pemicu kekerasan yang melibatkan puluhan orang. Polisi mengusut dugaan praktik pengerahan kelompok penagih utang melalui jasa daring dengan skema komisi hingga 50 persen.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan, dugaan praktik tersebut tengah didalami setelah penagihan utang berujung pada pemukulan, penganiayaan, hingga perusakan barang di rumah korban.
Roy menyampaikan hal itu saat mendatangi rumah korban pasangan suami istri Kastimah dan Ngadimin, Rabu (14/10/2026). Persoalan yang diduga bermula dari urusan utang-piutang tersebut, berkembang menjadi tindakan yang disinyalir melanggar hukum.
Advertisement
Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan dugaan keterlibatan perusahaan penyedia jasa penagihan bernama PT Jawara Mandiri Solution. Kelompok yang mendatangi lokasi kejadian disebut sebagian besar berasal dari Yogyakarta.
Penyidik kini menelusuri bagaimana jasa tersebut digunakan dan siapa yang mengerahkan kelompok penagih. Selain itu, mengusut bagaimana mekanisme penagihan dilakukan hingga berujung pada dugaan kekerasan.
Sejumlah tindakan yang menjadi perhatian polisi meliputi pemukulan, pengambilan senjata dan perusakan barang. Selain itu, penganiayaan terhadap beberapa orang, termasuk anggota keluarga korban.
"Jangan pernah takut untuk melaporkan setiap aksi premanisme yang dilakukan kelompok-kelompok tertentu," tegas Roy di hadapan wartawan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menangkap 24 orang yang terbagi dalam dua kelompok. Sebanyak tiga orang diduga berasal dari kelompok pengguna jasa penagihan. Sedangkan 21 orang lainnya merupakan kelompok yang datang bersama-sama ke lokasi kejadian.
Penyidik Polres Kudus juga masih memeriksa peran masing-masing orang. Langkah itu untuk memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan kekerasan tersebut.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari pihak PT Jawara Mandiri Solution, guna mengungkap mekanisme pengerahan orang-orang untuk menagih utang.
Roy menegaskan, kemungkinan pertanggungjawaban pihak penyedia jasa segera didalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.
Penyidik juga menelusuri hubungan antara pengguna jasa, perusahaan penyedia jasa, dan kelompok yang mendatangi rumah korban.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan, apakah pengerahan kelompok tersebut sebatas penagihan piutang atau melibatkan pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan hukum.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373436/original/056820900_1791965281-SAVE_20261014_131415.jpg)
Diduga Ada Komisi 50 Persen
Selain mengusut aksi kekerasan, polisi mendalami dugaan skema pembayaran kepada orang-orang yang dikerahkan untuk melakukan penagihan.
Berdasarkan keterangan Roy, terdapat dugaan pemberian komisi sebesar 50 persen dari penyedia jasa. Sementara itu, orang-orang yang melakukan penagihan disebut menerima bayaran berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari pihak yang memiliki piutang.
Namun, penyidik masih menelusuri mekanisme pembayaran tersebut. Termasuk pihak yang memberikan uang, penerima pembayaran dan kaitan transaksi itu dengan tindakan yang terjadi di rumah korban.
Polisi ingin memastikan apakah skema pembayaran tersebut berkaitan langsung dengan pengerahan kelompok yang diduga melakukan kekerasan atau memiliki mekanisme lain yang masih perlu diungkap.
Penyelidikan polisi. juga mengarah pada dugaan bahwa kelompok tersebut tidak hanya beraktivitas di Kabupaten Kudus saja.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan, Roy menyebut kelompok itu diduga pernah beraksi di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang pemimpin kelompok yang diketahui lahir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Meski demikian, peran orang tersebut dan keterkaitannya dengan rangkaian peristiwa lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, polisi menyita tujuh kendaraan meliputi mobil yang digunakan kelompok tersebut serta kendaraan yang dikaitkan dengan peristiwa lain sebelumnya.
Roy menyebut penyidik menerapkan Pasal 262, Pasal 448, Pasal 257 dan Pasal 466 KUHP dalam penanganan perkara tersebut.
Pasal-pasal itu berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, pemaksaan kehendak secara melawan hukum, memasuki pekarangan rumah tanpa izin atau secara melawan hukum, serta penganiayaan.
Penerapan pasal terhadap masing-masing orang, masih akan didalami polisi berdasarkan perbuatan yang dilakukan, hasil pemeriksaan, dan alat bukti yang terkumpul.
Roy menegaskan, kepolisian tidak akan membiarkan siapa pun menggunakan dalih penagihan utang, jasa debt collector, maupun organisasi tertentu untuk memaksakan kehendak dengan cara melanggar hukum.
"Kita akan tindak tegas. Kita mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui dugaan aksi premanisme. Setiap laporan, akan ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan bukti yang ditemukan penyidik, " tandanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penagihan utang berujung bentrokan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (13/10/2026) malam. Sejumlah orang terluka akibat insiden tersebut.
Polisi terpaksa bertindak tegas dengan menangkap sekitar 25 orang yang diduga berasal dari kelompok penagih utang atau debt collector (DC). Selain itu, menyita tujuh mobil, empat sertifikat tanah dan senjata tajam.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo mengerahkan personelnya ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan dalam proses penagihan utang.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati sekelompok orang tengah melakukan penagihan yang diduga disertai tindakan kekerasan fisik. Situasi tersebut kemudian menjadi perhatian polisi, setelah sejumlah warga dilaporkan mengalami luka-luka.
"Kita langsung datang ke lokasi dan betul pada saat itu ada sekelompok massa yang sedang melakukan upaya-upaya penagihan utang yang disertai dengan proses-proses yang tidak baik, yaitu kekerasan secara fisik," ujar Wahyu saat ditemui di lokasi kejadian.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346278/original/098863900_1789119476-Cek_Fakta_Ustaz_Adi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261147/original/005507100_1781685752-BNPB_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373173/original/043570100_1791954492-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-14T120512.346.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376931/original/056696400_1760068591-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__87_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373437/original/061661800_1791965281-IMG_20261014_130834.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373255/original/057992200_1791961848-1264273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368723/original/017370100_1791445769-IMG-20261007-WA0079.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990587/original/078337000_1730716394-cara-sholat-tahajud.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373192/original/062202100_1791956770-574393.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373182/original/051091600_1791955810-IMG-20261013-WA0158.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350108/original/082306900_1789560605-klok.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337587/original/033943800_1788250880-peralta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1554094/original/040157900_1491121330-stairs-735995_1920.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373084/original/039584600_1791950279-1263910.jpg)