Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Nusron sedianya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 07 Oktober 2026, 18:53 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN," ujar Budi kepada wartawan di KPK, Rabu (7/10/2026).

"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," sambung dia.

Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

"Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar mencapai lebih dari Rp 100 miliar," sambung Budi.

 

Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Budi memastikan surat konfirmasi ketidakhadiran Nusron telah diterima oleh penyidik. Pemeriksaan akan kembali dijadwalkan dalam waktu yang akan diinformasikan kemudian.

"Yang pasti surat sudah diterima oleh penyidik, sehingga kami mendapatkan informasi, mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran saudara NW dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," ucap dia.

"Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update. Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan seefektif mungkin," jelas Budi.

Budi juga mengimbau Nusron memenuhi pemanggilan berikutnya. Menurut dia, keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

"Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," kata dia.

"Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi atau pun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambung Budi.

 

Telusuri Aliran Uang

KPK perlihatkan barang bukti kasus korupsi HGB Summarecon Bogor

Selain mendalami konstruksi perkara, pemanggilan Nusron juga berkaitan dengan penelusuran aliran uang dan alur perintah dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," ujar Budi.

Budi mengatakan KPK masih mendalami sejumlah materi penyidikan sehingga belum dapat menyampaikan detail perkara secara keseluruhan. Dia meminta publik menunggu hingga perkara tersebut masuk ke persidangan.

"Pada saatnya nanti ketika perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, semuanya akan terbuka secara lengkap, bagaimana kronologi peristiwa, bagaimana bangunan perkaranya, termasuk peran dari para pihak, nanti akan terbuka di persidangan," kata dia.

KPK juga mendalami uang yang diamankan saat operasi tangkap tangan, termasuk dugaan aliran uang untuk Muktamar NU yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

"Terkait dengan uang-uang yang diamankan pada peristiwa tangkap tangan, tentunya semuanya didalami dan ini masuk ke materi penyidikan bagaimana modus-modus itu dilakukan, pihak-pihak siapa saja yang memberikan, kemudian tujuan dari pengumpulan uang itu apakah berhenti kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar dia.

"Atau kemudian uang-uang itu akan mengalir kepada pihak-pihak lain, dan apakah kemudian juga sudah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan sebelumnya. Itu semuanya akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik," jelas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya