Punya Excavator hingga Crane? Ini Ketentuan Pajak Alat Berat di Jakarta

Pahami ketentuan Pajak Alat Berat (PAB) di DKI Jakarta, mulai dari subjek, dasar pengenaan NJAB, tarif 0,2%, hingga mekanisme pembayarannya.

oleh Gilar RamdhaniDiterbitkan 25 Oktober 2026, 09:00 WIB
Kenali ketentuan Pajak Alat Berat (PAB) di DKI Jakarta berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024. (depositphotos.com/Romaset)

Liputan6.com, Jakarta - Excavator, bulldozer, crane, hingga wheel loader menjadi bagian penting dalam berbagai kegiatan pembangunan. Masing-masing alat memiliki fungsi untuk membantu pekerjaan, mulai dari menggali dan meratakan tanah hingga mengangkat serta memindahkan material dalam jumlah besar.

Penggunaan alat berat tidak hanya ditemukan di sektor konstruksi. Peralatan tersebut juga digunakan dalam kegiatan perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan aktivitas ekonomi lainnya. Bagi pihak yang memiliki dan/atau menguasai alat berat di DKI Jakarta, penggunaan tersebut juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah yang disebut Pajak Alat Berat (PAB).

PAB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PAB merupakan jenis pajak daerah tersendiri dan berbeda dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Perbedaan itu berkaitan dengan karakteristik alat berat yang memang tidak sama dengan kendaraan bermotor pada umumnya. Alat berat dirancang untuk membantu pekerjaan konstruksi maupun teknik sipil lainnya dan umumnya beroperasi di area tertentu, seperti lokasi proyek, perkebunan, kehutanan, maupun pertambangan.

Karena itu, excavator, bulldozer, crane, dan berbagai alat berat lainnya tidak diperlakukan sebagai kendaraan bermotor biasa dalam ketentuan pajak daerah. Kepemilikan atau penguasaannya masuk dalam rezim PAB dengan ketentuan tersendiri.

Pengenaan PAB juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi yang dijalankan menggunakan alat berat. Peralatan tersebut memiliki nilai ekonomi dan berperan penting dalam mendukung berbagai kegiatan usaha maupun pembangunan. Di sisi lain, kegiatan ekonomi berlangsung dalam ekosistem daerah yang juga membutuhkan dukungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.Melalui PAB, kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat menjadi salah sa tu basis penerimaan daerah yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subjek sekaligus Wajib Pajak PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Dengan demikian, apabila suatu perusahaan memiliki atau menguasai alat berat untuk mendukung kegiatan usahanya di wilayah DKI Jakarta, terdapat kewajiban PAB yang perlu dipenuhi sesuai ketentuan.

Namun, tidak seluruh kepemilikan atau penguasaan alat berat otomatis dikenakan PAB. Regulasi memberikan pengecualian terhadap alat berat yang dimiliki dan/atau dikuasai pihak tertentu, antara lain pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, TNI dan Polri, serta pihak tertentu yang memperoleh fasilitas perpajakan sesuai ketentuan.

Lantas, berapa pajak yang harus dibayarkan?

Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Nilai jual tersebut ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan daerah. Sementara itu, tarif PAB di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat.

Sebagai ilustrasi, apabila suatu alat berat memiliki nilai jual sebesar Rp1 miliar, maka penghitungan sederhananya adalah:

Rp1.000.000.000 x 0,2 persen = Rp2.000.000.

Nilai tersebut hanya merupakan ilustrasi. Nilai jual yang menjadi dasar penghitungan PAB mengikuti nilai yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

PAB terutang sejak seseorang atau badan secara sah memiliki dan/atau menguasai alat berat. Pajak atas kepemilikan atau penguasaan tersebut dikenakan untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayarkan sekaligus di muka sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tertentu, terdapat pula mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah mengatur mekanisme permohonan hingga pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 30 Desember 2025.

Ketentuan tersebut antara lain menjadi relevan ketika terjadi keadaan kahar yang menyebabkan periode kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat tidak berlangsung selama 12 bulan penuh, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha, memahami PAB menjadi penting bukan hanya untuk mengetahui besaran kewajiban pajaknya, tetapi juga untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.

Penggunaan alat berat membantu berbagai pekerjaan pembangunan dan kegiatan ekonomi berjalan lebih efektif. Meski memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut, kepemilikan atau penguasaan alat berat juga disertai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan.

Dengan membayar Pajak Alat Berat (PAB) sesuai ketentuan, pemilik dan/atau penguasa alat berat turut menjadi bagian dari penerimaan daerah. Dana tersebut dikelola melalui mekanisme pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya