Sidang Febrie Adriansyah Dimulai, Hakim Pasang 'Pagar' Antisuap

Febrie Adriansyah, tim advokat, serta Jaksa Penuntut Umum diminta hakim menandatangani pakta integritas.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 07 Oktober 2026, 15:11 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka persidangan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan penandatanganan pakta integritas. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan meminta mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim advokat, serta jaksa penuntut umum (JPU) menandatangani pakta integritas.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno mengatakan pakta integritas tersebut ditandatangani untuk memastikan seluruh rangkaian persidangan berlangsung tanpa intervensi maupun praktik suap.

"Jadi saya berharap kepada para terdakwa, kepada para Penuntut Umum, para advokat, untuk memastikan bahwa persidangan ini berjalan tanpa ada pengaruh apapun juga. Jadi untuk itu mari kita sepakat bahwa peradilan ini berjalan dengan sebaik-baiknya," kata hakim ketua di ruang sidang, Rabu (7/10/2026).

Febrie yang mengenakan kemeja batik lengan panjang menjadi pihak pertama yang membubuhkan tanda tangan pada pakta integritas. Ia kemudian diikuti dua terdakwa lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, serta perwakilan tim kuasa hukum dan jaksa dari Kejaksaan Agung.

Hakim Akhmad menjelaskan pakta integritas tersebut mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam proses persidangan, mulai dari majelis hakim hingga terdakwa.

"Jadi pakta integritas dalam berperkara itu, di dalam persidangan perkara ini, kami Majelis Hakim, kemudian panitera pengganti, Penuntut Umum, advokat, kemudian terdakwa," jelas hakim.

Pakta integritas tersebut memuat tujuh komitmen yang harus dipatuhi seluruh pihak selama proses persidangan berlangsung. Di antaranya, larangan meminta atau menerima pemberian serta memberikan suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai ketentuan.

 

7 Poin Pakta Integritas

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membuka persidangan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan penandatanganan pakta integritas. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Adapun isi dari pakta integritas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bersama-sama untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung

2. Bersama-sama mewujudkan visi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu terwujudnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang adil dan berwibawa

3. Bersama-sama berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi, suap, dan pungutan liar

4. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

5. Tidak memberi, baik secara langsung maupun tidak langsung, berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

6. Tidak menghubungi Majelis Hakim, panitera pengganti, Penuntut Umum, atau penyidik, terdakwa, advokat dengan maksud untuk menawarkan putusan atau mempengaruhi putusan hakim

7.  Apabila kami melanggar hal-hal yang kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami siap menerima konsekuensi sesuai ketentuan.

 

Konstruksi Perkara

Febrie Adriansyah hadir langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU pada Jumat (18/9/2026). (Liputan6.com/ Dimas)

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat sebelumnya telah meregister perkara ketiga terdakwa secara terpisah. Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, perkara Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan perkara Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Febrie dan dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Perkara tersebut ditangani secara terpadu oleh Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.

Dalam konstruksi perkara, terdapat tiga klaster dugaan korupsi, yakni penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan rekayasa transaksi pencucian uang terkait utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Dalam serangkaian penggeledahan selama proses penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah aset berharga, mata uang asing, serta emas batangan seberat 74 kilogram. Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 476 miliar.

Febrie juga diduga melakukan TPPU sejak 2018. Fakta tersebut diungkap dalam persidangan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki.

Menurut Edwin, dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga 2026. Rentang waktu itu mencakup masa transisi sebelum dan setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya