Remisi Sakit Indra Kenz Dievaluasi, Bisa Ditarik Lagi ke Lapas

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Cibinong.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiterbitkan 30 September 2026, 19:48 WIB
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat mengevaluasi pemberian remisi sakit berkepanjangan kepada terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang kini menjalani pembebasan bersyarat.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan evaluasi dilakukan untuk memastikan pemberian remisi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP," kata Ishadi di Bandung, Rabu (30/9/2026). 

Menurut Ishadi, apabila hasil pemeriksaan menemukan pemberian remisi yang tidak sesuai dengan SOP, remisi tersebut dapat dibatalkan. Indra Kenz juga dapat ditarik kembali ke lembaga pemasyarakatan.

"Proses investigasi dan peninjauan ini diperkirakan selesai dalam waktu maksimal dua minggu tanpa mengurangi sisa masa pidana pokok," ujarnya.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

 

Indra Kenz Dapat Bebas Bersyarat

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan.

Ia juga wajib mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum menjalani pidana di Lapas Cibinong, Indra sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya