Liputan6.com, Jakarta - Tim kedokteran forensik mengungkap hasil pemeriksaan jenazah Sutrimo yang diekshumasi pada 12 Agustus 2026. Ketua Tim Ekshumasi dr. Ahmad Yudianto mengatakan penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersebut secara keseluruhan, baik pemeriksaan luar, dalam, serta pemeriksaan penunjang, maka kami disimpulkan bahwa penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian," kata Yudianto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/9/2026).
Advertisement
Identitas jenazah Sutrimo juga telah dipastikan melalui pemeriksaan DNA. Dalam pemeriksaan, tim forensik tidak menemukan luka atau jejak akibat kekerasan benda tajam maupun tumpul. Pemeriksaan juga tidak menemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
"Pada pemeriksaan, tidak ditemukan luka ataupun jejas akibat kekerasan tajam maupun tumpul, serta tidak ditemukan adanya patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan," jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh dan sampel tanah di sekitar lokasi pemakaman tidak menunjukkan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida. Namun, tim menemukan kafein pada sejumlah organ dan jaringan tubuh.
"Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut," sambung Yudianto.
Tim forensik juga menemukan sejumlah faktor risiko dan perubahan patologis pada sistem kardiovaskular. Di antaranya terdapat tanda Frank sign berupa lekukan pada kedua cuping telinga, lemak abdomen yang tebal, serta dinding arteri koroner yang mengeras dan menebal.
Hasil Pemeriksaan Histopatologi
Hasil pemeriksaan histopatologi juga menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri koroner hingga sekitar 75 persen.
"Serta ditunjang dengan pemeriksaan dari histopatologi di mana menunjukkan adanya penyempitan lumen arteri pembuluh arteria itu sampai mencapai sekitar 75 persen," katanya.
Menurut Yudianto, seluruh hasil pemeriksaan forensik harus dipahami secara terintegrasi dengan mempertimbangkan temuan pada jenazah, hasil pemeriksaan toksikologi, kondisi patologis, informasi medis, serta hasil investigasi lainnya.
Dia menegaskan setiap temuan tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menentukan penyebab maupun cara kematian.
"Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia," jelas dia.