Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan aturan mengenai skema daur ulang (recycle) KPR. Langkah ini diambil guna mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memanfaatkan hunian eksis yang sebelumnya terkendala kredit macet atau non-performing loan (NPL).
Melalui skema recycle KPR atau alih kepemilikan ini, rumah-rumah subsidi yang sempat disita atau ditarik oleh bank dari debitur bermasalah akan diperbaiki dan ditawarkan kembali kepada debitur baru. Opsi ini dinilai sangat potensial karena mayoritas lokasi bangunan sudah strategis dan dekat dengan pusat kegiatan masyarakat.
Advertisement
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan menteri ini dilakukan secara cermat agar dapat langsung diterapkan tanpa hambatan teknis.
"Tentu kami dari Kementerian PKP akan menggodok regulasinya sehingga regulasi yang dikeluarkan betul-betul nanti bisa jalan. Jangan sampai sudah regulasi yang jalan ternyata masih nyangkut di sana-sini dan sebagainya," ujar Sri di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (29/9/2026),
Aturan Rampung dalam Waktu Dekat
Aturan yang ditargetkan rilis dalam waktu dekat ini dirancang dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk sektor perbankan dan pengembang.
"InsyaAllah dalam waktu yang dekat, nanti kita akan keluarkan. Tentu juga sudah mempertimbangkan diskusi dengan seluruh kepentingan nih. Karena tadi yang membicarakan recycle KPR juga salah satu dari pengembang minta dan dari perbankan juga," lanjutnya.
Dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) turut terlibat merumuskan regulasi serta siap menjaga akuntabilitas melalui sistem trilogi stok. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menekankan bahwa penyusunan aturan ini juga mengusung semangat perlindungan konsumen.
"Mengenai rumah yang tidak layak dan perlu dibenahi maka perlu dilihat terlebih dahulu portofolionya, saat ini aturannya sedang diproses," ujar Heru.