Sederet Dalih Kalapas Cibinong Nonaktif Buntut Temuan Fasilitas Mewah

Wisnu Hani Putranto dan 4 nama lainnya sudah dinonaktifkan untuk diperiksa.

oleh Lia HarahapDiterbitkan 29 September 2026, 05:04 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Senin (28/9/2026). (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif ,Wisnu Hani Putranto, dicecar anggota Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/9/2026). Dia ditanyai seputar temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut. 

Salah satu yang menjadi sorotan ialah perbedaan kondisi rumah dinas ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) dengan kondisi saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto datang ke lokasi.

Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam rumah dinas, seperti sofa, AC, hingga foto yang berada di meja, disebut sudah tidak berada di tempatnya.

Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo kemudian meminta penjelasan Wisnu mengenai siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.

Wisnu mengakui dirinya yang memberikan perintah.

"Yang memerintahkan adalah saya, bapak."

Ketika ditanya alasan pemindahan, Wisnu menyebut barang-barang tersebut bukan milik negara.

"Karena barang-barang tersebut bukan barang-barang milik negara."

Wisnu kemudian menyebut barang-barang tersebut dimasukkan oleh petugas. Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas rumah dinas tersebut, ia menunjuk Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

"Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak."

Keterangan itu kemudian dipertanyakan Yanuar. Sebab, Wisnu disebut telah menjabat sebagai Kalapas Cibinong selama sekitar tiga tahun. Yanuar mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru ditangani setelah kedatangan Ombudsman.

"Bapak jangan bohonglah. Ini sudah didiskusikan semua publik. Melihat Pak Menteri yang datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan bohongi Pak Menteri, Anda bohongi seluruh rakyat Indonesia," kata Yanuar.

Yanuar menilai Wisnu membuat alasan yang justru membingungkan publik. Apalagi ketika Wisnu sempat berdalih soal AC yang mendadak hilang saat sidak Menteri Imipas dan Bappisus beberapa akhir pekan lalu.

"Jangan main-main dengan kecerdasan publik. Jangan bilang, 'AC rusak kemudian dicopot, yang ada diperbaiki, diservis'. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak. Anda tiga tahun di sana, itu untuk ukuran KUPT terlalu lama," kata Yanuar.

 

Mengaku Tak Pernah Masuk Rumah Dinas

Dalam rapat, Wisnu juga menyampaikan alasan lain ketika ditanya mengenai kondisi rumah dinas yang berada di lingkungan lapas. Ia mengaku tidak mengetahui secara langsung kondisi rumah tersebut karena tidak pernah masuk ke rumah anggota atau bawahannya.

"Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami," katanya.

Selain fasilitas di dalam rumah, DPR juga menyoroti aspek pengawasan. Wisnu mengakui tidak terdapat CCTV di area rumah dinas Lapas Cibinong. Kamera pengawas, menurut dia, hanya dipasang di blok-blok hunian.

"Tidak ada, bapak. Karena CCTV yang kami pasang hanya di blok-blok dalam," ujarnya.

Jawaban Wisnu kembali membuat Yanuar berang. Dia heran ketika CCTV dianggap penting untuk pengawasan tapi justru tidak dipasang di area yang disebut sebagai rumah dinas.

"Itu kan tempat vital juga. Jadi kalau jawab jangan asal jawab, Pak. Kan aneh, tiga tahun di sana, ada tiga periode anggaran, Anda tidak mengajukan anggaran untuk pemasangan CCTV. Padahal kalau itu ada selesai kok," ujar Yanuar geram.

 

Alasan Tahan Akses Ombudsman

Wisnu juga sempat ditanya perihal dugaan pengadangan saat mengetahui sidak Ombudsman. Dia berdalih, ketika rombongan Ombudsman datang sekitar pukul 10.15 WIB, kondisi lapas sedang padat. Saat itu terdapat 1.830 warga binaan yang sedang berada di luar blok untuk mengikuti kegiatan pembinaan, sementara kunjungan keluarga juga sedang berlangsung.

"Penjelasan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya kunjungan keluarga yang bersamaan pada hari itu juga dan juga menimbang isi hunian pada saat hari itu berjumlah 1.830 orang warga binaan yang bertepatan juga sedang di luar blok, sedang melaksanakan kegiatan pembinaan," dalihnya.

Alasan lainnya, kata Wisnu, pihak lapas perlu melakukan verifikasi terhadap surat tugas rombongan Ombudsman dan melakukan koordinasi sebelum pemeriksaan dilakukan. Selain itu, pada hari yang sama Lapas Cibinong dikatakannya memiliki agenda kedatangan tim Ombudsman DKI pada pukul 13.00 WIB untuk penilaian maladministrasi.

"Lalu pada hari itu juga Bapak Ibu Lapas Kelas 2A Cibinong sedianya pukul 13.00 akan kedatangan tim Ombudsman DKI untuk penilaian maladministrasi," ujarnya.

Wisnu menyebut pihak Lapas kemudian menyerahkan data pendukung dan menjelaskan pertimbangan tersebut kepada tim Ombudsman RI.

5 Pejabat Lapas Cibinong Dicopot

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, telah menonaktifkan 5 orang buntut temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Mereka adalah Kepala Lapas (Kalapas) Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho, Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry, serta Kepala Urusan Umum Deni Sugiarto.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Kelimanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengusut tuntas kronologi serta penyebab di balik keberadaan berbagai fasilitas tidak sah tersebut. Sejumlah temuan Ombudsman juga masuk dalam materi penyelidikan internal mencakup keberadaan minuman keras, area yang diduga sebagai tempat fitness, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya di area lapas.

Dalam rapat dengan DPR kemarin juga muncul desakan agar Dirjen Imipas, Mashudi, mundur dari jabatannya karena dianggap tak bisa memberesi tata kelola lapas. Seornag dirjenpas memiliki tanggung jawab menata jajaran pemasyarakatan, termasuk melakukan pengawasan, rotasi dan mutasi, serta menerapkan sistem penghargaan dan sanksi terhadap petugas lapas.

"Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga," kata Anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya